Apa itu angka pengenal impor?
Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal yang di berikan kepada orang perorangan/perusahaan agar dapat melakukan kegiatan impor barang secara resmi di wilayah hukum NKRI.
Aturan mengenai API ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir.
SYARAT API – U (Angka Pengenal Impor Umum)
- fotokopi surat izin usaha perbankan atau KUPVA Bukan Bank atau izin usaha lain yang sejenis yang di terbitkan oleh otoritas yang berwenang;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
- pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan
- fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan
Angka pengenal import juga terbagi menjadi 2 jenis, di antaranya
SYARAT API – P (Angka Pengenal Impor Produsen)
- Salinan Kontrak Kerjasama dengan pemerintah / Badan Pelaksana;
- Asli rekomendasi dari Pemerintah atau Badan Pelaksana;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah masing-masing Penanggung jawab / pengurus, 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm; dan
- Fotokopi bukti identitas/paspor masing-masing penanggung jawab
Bagaimana cara mendapatkan API dan NIK dengan OSS
Sejak mulai di berlakukannya sistem OSS, semua proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS termasuk dengan pengurusan izin API dan NIK sebagai izin impor.
Melalui sistem OSS ini, setiap perusahaan akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mana berlaku juga sebagai Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan (jika perusahaan tersebut memproses pengurusan izin impor). Masa berlaku NIB adalah selama perusahaan tetap beroperasi.
Jadi saat ini pengusaha yang bergerak dibidang impor dan ekspor sudah tidak perlu lagi mengurus API dan NIK karena sudah digantikan dengan NIB, Namun pengusaha tetap harus memastikan apakah mereka masih perlu memenuhi persyaratan secara teknis dilapangan dari otoritas terkait dalam pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor di lapangan.
Dengan demikian, perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melalui proses memperoleh API dan NIK lagi. Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis dengan otoritas terkait.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini
Update promo-promo pengurusan izin usaha melalui instagram kami.