APA ITU HAK PATEN?
Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang di berikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu.
Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah di lengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Dalam paten di kenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki pengertian dengan hak itu sendiri.
Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya.
Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.
Ide inilah yang kemudian di tuangkan menjadi sebuah invensi (UU RI No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif memiliki jangka atau periode tertentu yang memiliki batas yakni sekitar 20 tahun. Masa berlaku tersebut sejak hak tersebut secara resmi oleh penemu dan di terima tidak bisa di perpanjang masa berlakunya.
FUNGSI HAK PATEN
Hak eksklusif yang di berikan oleh paten merupakan hal penting untuk perusahaan yang inovatif untuk memperoleh keuntungan dalam iklim bisnis yang menantang, berisiko dan dinamis. Selain itu ada beragam manfaat kenapa sebuah invensi harus di patenkan, yaitu:
- Membantu perusahaan menjadi pemain utama dalam pasar, mengurangi ketidakjelasan, risiko dan persaingan usaha dari pendompleng dan pembajak invensi.
- Pemilik paten dapat melisensikan hak yang di milikinya guna memperoleh bayaran dan/atau royalti. Lisensi adalah memberikan izin untuk menggunakan invensi dengan beberapa persyaratan tertentu.
- Perlindungan paten dari invensi akan membantu pengembalian biaya dan memperoleh keuntungan yang tinggi dari investasi yang telah di lakukan.
- Melisensikan paten kepada pihak lain dapat memberikan akses untuk masuk ke dalam pasar baru baik dalam dan luar negeri.
- Paten efektif untuk mencegah pihak lain untuk mematenkan invensi yang serupa atau sama.
- Portofolio paten yang kuat dapat di gunakan kepada perusahaan-perusahaan agar tertarik untuk menanamkan modal pada invensi tersebut.
- Meningkatkan kemampuan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pemalsu invensi yang sudah dilindungi.
- Beberapa perusahaan akan memberitahukan daftar paten yang mereka miliki melalui iklan untuk memberikan citra inovatif kepada masyarakat.
LIST PERSYARATAN PENDAFTARAN PATEN BARU
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
- Kalim;
- Abstrak;
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini
Update promo-promo pengurusan izin usaha yang kami berikan, bisa di lihat di instagram kami.