Hak Pemegang Merek

PENDAFTARAN MEREK

Mitra Perizinan Jasa Pengurusan Pendaftaran Merek.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan di gunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

HAK ATAS PEMEGANG MEREK

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif yang berkaitan dengan mereknya. Hal ini memberikan kepadanya hak untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak ketiga yang tidak sah menggunakan merek tersebut, atau merek serupa yang membingungkan. Merek juga mencegah konsumen dan publik dari kerancuan akan suatu produk.

Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu pelindungan tersebut dapat di perpanjang untuk jangka waktu yang sama.

FUNGSI HAK MEREK

Dikutip dari laman resmi DJKI Kemenkumham, dgip.go.id, berikut adalah fungsi dari pendaftaran merek:
1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang di daftarkan
2. Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama untuk barang atau jasa sejenis.

Pendaftaran merek merupakan alat bukti yang sah atas merek terdaftar. Pendaftaran merek juga berguna sebagai penolakan terhadap merek yang sama keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang di mohonkan oleh orang lain untuk barang atau jasa sejenis.

Dengan memiliki merek dagang, harapannya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang di jalani.

Pendaftaran merek bertujuan untuk meresmikan bahwasannya brand itu sepenuhnya milik Anda dan tidak boleh ada yang menjiplak. Apabila ada kompetitor yang ingin mendaftarkan dengan nama sama, maka mereka tidak akan bisa. Jika masih nekat, Anda berhak mengajukan tuntutan.

Secara umum terdapat beberapa fungsi dari pemakaian merek, yakni sebagai tanda pengenal untuk membedakan
hasil produksi dengan produksi orang lain atau badan hukum lain, sebagai promosi, jaminan atas mutu barang, serta penunjuk asal dari produk tersebut dihasilkan.

Untuk bisa mendapatkan merek dagang, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mematenkan merek usaha
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan (DJKI) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

LIST PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK BARU

Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek diperlukan bagi pemilik hak merek yang sudah mendapatkan sertifikat merek untuk memperpanjang waktu pelindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Pengajuan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek dapat dilakukan 6 bulan sebelum masa pelindungan merek berakhir.

  1. Etiket/Label Merek
  2. Sertifikat Merek
  3. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
  4. Surat Pernyataan Penggunaan Merek (download contoh surat)
  5. Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
  6. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?