URUS IZIN USAHA TETAP (IUT)
Urus izin usaha tetap (IUT) bagi yang berencana mendirikan PT PMA.
Sebelumnya mungkin ada yang belum tahu apaitu IZIN USAHA TETAP (IUT).
Izin Usaha Tetap (IUT) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan kepemilikan asing (PT PMA) agar dapat mengoprasikan bisnisnya di Indonesia.
Akan tetapi selama proses pendirian perusahaan akan menerima izin prinsip terlebih dahulu untuk perusahaan yang baru berdiri. Anda baru bisa mendaftar IUT setelah perusahaan telah selesai berdiri dan memenuhi segala peraturan.
Memiliki izin usaha tetap merupakan suatu kewajiban untuk setiap bisnis, berdasarkan peraturan yang berlaku. Namun dalam penerapannya proses ini bisa saja berbeda. Pemerintah terkadang tidak melakukan pengecekan apakah setiap PT PMA telah mematuhi peraturan tersebut dan memenuhi lisensi.
Jangan mengambil resiko, alangkah baiknya anda memiliki IUT, karena tidak memiliki lisensi merupakan suatu pelanggaran yang besar. Namun jika anda telah memiliki lisensi, akan tetapi sudah kadaluarsa, anda sudah tidak bisa lagi berbisnis di Indonesia, namun anda dapat memperpanjang izin untuk 5 tahun kedepan.
Manfaat dari izin usaha tetap Indonesia
Seperti yang kalian baca di atas apa itu IUT, kalian bisa tahu betapa pentingnya IUT ini. Akan tetapi beberapa bisnis tidak menganggap IUT ini penting. Padahal jika kalian ketahui dengan memiliki IUT kalian akan mendapatkan beberapa keuntungan, bahkan kalian bisa mendorong bisnis anda ke level berikutnya. Beberapa manfaat dari IUT :
- Mempekerjakan karyawan asing
- Menerima pemegang saham baru
- Mudah dalam mengurus kegiatan laporan investasi
Untuk mengurus Izin usaha tetap (IUT) ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantaranya:
Persyaratan:
- Foto copy Dokumen Perusahaan satu set.
- Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa
- Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB)
- Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO)
- Foto copy SP PMDN atau SP PMA
- Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL.
- Surat kuasa dari yang berwenang,apabila penandatanganan permohonan bukan direksi.
Untuk update-update promo pengurusan izin usaha bisa dilihat melalui instagram UJB.
Dan untuk melihat testimoni klien-klien UJB bisa dilihat disini.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.