Surat Legalitas Akuntan Publik

ACCOUNTING PUBLIC

Jasa Akuntan Publik, Ijin Legalitas Akuntan Publik adalah syarat mengiktui TENDER.

SETIAP PERUSAHAAN HARUS MEMPUNYAI ACCOUNTING PUBLIC YANG TELAH TERREGISTRASI DI BANK INDONESIA DAN DEPARTEMEN KEUANGAN. Perijinan Akuntan Public akan kami laksanakan dalam waktu yang sangat singkat selama 14 hari kerja dengan biaya ringan.

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia.

Akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

APA ITU AKUNTAN PUBLIK?

Akuntan publik adalah profesi yang memberikan jasa sebagai profesional yang telah memiliki izin dari negara untuk melakukan praktik sebagai akuntan swasta yang bekerja secara independen. Tugas akuntan publik meliputi analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, audit pajak, dan sebagainya. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia), asosiasi profesi yang di akui oleh pemerintah.

BIDANG JASA AKUNTAN PUBLIK

Ada dua layanan Jasa akuntan publik terdiri dari dua layanan, yaitu Jasa Atestasi dan Jasa Non-Atestasi, berikut penjelasannya:

  1. Jasa Atestasi

Jasa Atestasi adalah jasa yang mencakup audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, review atas laporan keuangan, dan jasa audit atestasi lainnya.

  1. Jasa Non-Atestasi

Jasa Non-Atestasi mencakup jasa yang berhubungan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.

Untuk dapat memiliki akuntan publik diperlukan beberap persyaratan yang harus di penuhi :

  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP (Ujian Sertifikasi Akuntan Publik) yang sah yang di terbitkan oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah lewat dua tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam dua tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang di sahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekap KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang di buktikan dengan KTP atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah di kenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah di pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampunan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan. Lihat juga testimoni klien-klien UJB di sini.

Update promo-promo yang kami berikan terkait pengurusan izin usaha bisa lihat di instagram kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?