KITAS
ITAS/KITAS adalah izin tinggal di Indonesia yang berlaku secara terbatas selama enam bulan sampai satu tahun. Sebagai jenis izin yang paling umum untuk penduduk asing, Anda memerlukan sponsor Indonesia. Dengan memiliki izin ini, Anda dapat tinggal di Indonesia sampai lima tahun, dengan perpanjangan setiap dua belas bulan.
Pemerintah Indonesia menawarkan 30 hari gratis visa turis di samping visa kedatangan untuk sebagian besar negara di dunia. Namun, jika Anda ingin tinggal lebih lama dari itu, ITAS adalah yang Anda butuhkan. Tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa, ekspat akan dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (~ 37.000 USD).
Proses & Persyaratan untuk Mendapatkan KITAS Indonesia
Bukan lagi informasi baru bahwa proses permohonan visa di Indonesia membutuhkan waktu hingga 10 minggu. Proses yang panjang tersebut mungkin akan membuat Anda stres. Untuk itu, kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dari awal untuk menghindari kekecewaan yang sebenarnya tidak perlu. Selain itu, perpanjangan ITAS/KITAS sebaiknya dilakukan 2 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Untuk berpergian keluar negeri, mengurus visa merupakan persyaratan utama yang harus di penuhi. Lain cerita jika kalian ingin tinggal lebih lama di sebuah Negara lebih dari sebulan.
Di Indonesia sendiri, para Warga Negara Asing (WNA) tersebut diharuskan untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
KITAS adalah sebuah dokumen perizinan yang harus dimiliki dan dapat digunakan WNA untuk menetap (sementara) di Indonesia.
KITAS sendiri terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya :
- KITAS Izin Kerja
- KITAS Visa Pernikahan
- KITAS Visa Pensiun
KITAS Izin Kerja
Untuk KITAS Izin Kerja ini, dibutuhkan surat-surat tambahan bagi WNA yang mengurusnya. Sebab KITAS izin kerja, hanya bisa diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan sponsor dari perusahaan yang mempekerjakannya.
Ada beberapa jenis perusahaan yang bisa memberikan sponsor atau mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Seperti PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan Institusi Publik atau Swasta.
KITAS Visa Pernikahan
Berbeda dengan KITAS Izin Kerja, KITAS yang satu ini sponsornya tidak lain adalah sang suami atau istri sendiri. Di Indonesia sendiri pemerintah memang tidak melarang warganya untuk melakukan pernikahan antar kewarganegaraan.
Akan tetapi memang ada berbagai macam administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan tersebut, termasuk untuk tinggal Bersama.
Mengurus KITAS adalah salah satunya, apalagi status pasangan anda masih dalam status Warga Negara Asing (WNA).
KITAS Visa Pensiun
KITAS sendiri juga di butuhkan oleh seluruh WNA yang datang ke Indonesia untuk pensiun dan ingin menghabiskan waktunya untuk tinggal di Indonesia.
Persyaratan yang diberikan untuk mengurus KITAS Visa Pensiun adalah:
Tidak memiliki bisnis atau usaha yang memiliki cabang di Indonesia dan murni hanya ingin pensiun.
Berusia lebih dari 55 tahun. Sebab, itu merupakan umur rata-rata seseorang mengambil pensiun di Indonesia.
Meskipun bersifat sementara, KITAS ini memiliki durasi yang lebih lama dari KITAS lainnya. Sehingga, orang tua atau kerabat Anda yang sudah pensiun bisa singgah di Indonesia selama bertahun-tahun.
Meskipun tidak boleh memiliki usaha atau bekerja, para pensiunan masih diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal.
Layanan Kami :
- Working permit – KITAS
- Multiple Entry Business Visa
- Single Business Visa
- Social Visa
- Exit & re-entry permits
- Perpanjangan VISA
- Dokumen Ekspatriat
- Ijin Usaha : PT, PMA
- Passpor dan Dokumen Perjalanan
- Layanan Konsultasi Ke-Imigrasi-an
- Notariat
- Dll
Kelengkapan yang diperlukan :
UMUM
- Mengisi Formulir
- Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta
- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
- KTP (E-KTP) Penjamin
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
untuk persyaratan Khusus yang lain bisa langsung hubungi kami.
>> RPTKA (Plan for the use expatriate)
Issued by the Ministry of Manpower.
>> TA-01 (Work Recommendation)
Issued by the Investment Coordinating Board (BKPM) or Ministry of Manpower.
>> VITAS (Limited Stay Visa)
Issued by the Ministry of Justice & Human Right- Director General of Immigration.
>> KITAS (Limited Stay Permit Card)
Issued by the Ministry of Justice & Human Rights – Director General of Immigration.
>> POA (Alien Registration / blue book)
Issued by the Ministry of Justice & Human Rights – Director General of Immigration.
>> IMTA (Expatriate work permit card / Red book)
Issued by the Ministry of Manpower.
>> SKLD (Certificate of Police Headquarters Registration)
Issued by Foreigners Supervision Unit of District Police.
>> SKPPS (Certificate of Registration Temporary Resident)
Issued by Provincial office for Resident Affairs.
>> SKTT (Certificate of Domicile)
Issued by Residential Chief of the village.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.