DEFINISI SINGKAT PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Persekutuan Komanditer (Commandiraire Vennootschap atau CV) merupakan suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang dikenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.
STATUS HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
CV sebagaimana halnya dengan perusahaan lain yang berbentuk persekutuan, secara umum tidak dapat dikatakan sebagai badan hukum. Dalam hubungannya dengan pihak ketiga, pihak ketiga tersebut tidak dapat menuntut sekutu komanditer. Dalam hal ini pihak ketiga hanya berurusan dan bertransaksi dengan CV bilamana hal itu diwakili oleh sekutu komplementer.
Tetapi dalam hal ini bilamana sekutu komanditer menampilkan kewenangannya sebagai pengurus, ia pun dapat dituntut dan berkedudukan sama dengan sekutu komplementer. Namun demikian, ditinjau dari bentuk hukumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 KUHD, dapat dikatakan bahwa CV bukanlah badan hukum dikarenakan tidak adanya pengesahan menjadi badan hukum oleh instansi yang terkait.
Selain itu, tanggung jawabnya pun dari para sekutunya tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka atau tidak secara mutlak terbatas seperti halnya PT sehingga hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai badan hukum. Persekutuan Komanditer (CV) tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, baik di dalam KUHPerdata maupun KUHD, akan tetapi pengaturannya mengacu pada ketentuan-ketentuan Maatschap dalam KUHPerdata dan Persekutuan Firma, antara lain Pasal 19, 20, 21, 30 ayat (2) dan 32 KUHD. Ketentuan-ketentuan Maatschap diberlakukan tentu saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam KUHD seperti disebutkan di atas.
Kedudukan hukum CV dikenal dalam keadaan statis – tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD). Demikian juga dalam keadaan bergerak – tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD). Kedudukan hukum CV dalam keadaan statis dimaksudkan semua perbuatan dan perhubungan hukum intern CV, seperti perbuatan hukum pendirian yang dilakukan dihadapan Notaris (Pasal 22 ayat 1 KUHD).
MEKANISME PEMBUBARAN
Persekutuan Komanditer pada hakikatnya adalah Firma, sehingga cara pembubaran Firma berlaku juga pada CV, yaitu dengan cara sebagai berikut (Pasal 31 KUHD):
- Berakhirnya jangka waktu CV yang ditetapkan dalam anggaran dasar
- Akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu
- Akibat perubahan anggaran dasar
Permohonan Pendaftaran Pembubaran terhadap CV harus didaftarkan kepada Menteri oleh pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Dalam mengajukan permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan dokumen akta pembubaran; putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau dokumen lain yang menyatakan poembubaran.
Pembubaran CV sama dengan Firma, yaitu harus dilakukan dengan akta otentik yang dibuat di muka Notaris, dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Kelalaian pendaftaran dan pengumuman ini mengakibatkan tidak berlakunya pembubaran, pengunduran diri, pemberhentian, dan perubahan anggaran dasar terhadap pihak ketiga.
Pembubaran atas CV dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bilamana diizinkan secara tegas oleh bekas sekutu yang namanya terdapat dalam persekutuan. Namun apabila hal itu ditentang oleh ahli warisnya, maka para ahli waris harus membuktikannya dengan suatu akta otentik dan mendaftarkannya serta mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Ketentuan ini tidak berlaku bilamana sekutu mengundurkan diri sebagai sekutu komplementer menjadi sekutu komanditer. Pembubaran sebuah CV baik dengan persetujuan, pelepasan diri, penghentian, dan sebagainya, menurut ketentuan Pasal 31 KUHD harus dinyatakan dengan akta otentik serta dilakukan pendaftaran dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Apabila prosedur pembubaran tersebut dilalaikan oleh para sekutu dari CV yang dibubarkan tersebut, maka pembubaran tersebut dianggap tidak ada dan CV dianggap masih berdiri dan tetap terikat hubungan dengan pihak ketiga.
Dengan kata lain, apabila terjadi pelepasan atas salah seorang sekutu baik dikarenakan berhenti, mengundurkan diri, tidak memenuhi ketentuan sebagai sekutu baik disebabkan oleh sanksi pidana maupun ditaruh dibawah pengampuan dan meninggal dunia dalam hal tidak ada sekutu lain yang mengambil alih bagiannya, maka persekutuan dapat bubar.
Pada pembubaran CV ini, para sekutu yang tadinya bertindak dan memiliki hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas persekutuan tersebut, kecuali bilamana dalam perjanjiannya ditentukan lain. Selain itu ada pula kemungkinan seluruh sekutu aktif mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara dengan suara terbanyak dalam rangka pemberesan tersebut. Bilamana pemungutan suara tidak menemukan penyelesaian, maka dibutuhkan penetapan dari Pengadilan Negeri domisili dimana CV tersebut berdiri guna mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan CV yang dibubarkan.
Bilamana keadaan kas CV yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk membereskan keperluan tersebut dapat menagih uang yang menurut bagiannya masing-masing. Terhadap uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas CV, maka hal itu harus dibagikan sementara.
Setiap pembubaran CV memerlukan pemberesan, baik mengenai keuntungan maupun kerugian. Pemberesan keuntungan dan kerugian dilakukan menurut ketentuan dalam anggaran dasar. Apabila dalam anggaran dasar tidak ditentukan, berlakulah ketentuan Pasal 1633 sampai dengan 1635 KUHPerdata.