Pembubaran PT

PEMBUBARAN PT TERJADI KARENA

  • berdasarkan keputusan RUPS;
  • karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  • berdasarkan penetapan pengadilan;
  • dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  • karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  • karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS diajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroan Terbatas diatur dalam Pasal 142  ayat (1) Poin a Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa pembubaran Perseroan dapat terjadi karena keputusan RUPS.

Kemudian dalam Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa Pembubaran Perseroan tersebut ialah:

  1. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator,
  2. dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?