PENANAMAN MODAL ASING
Jika kalian ingin mendirikan PMA alangkah baiknya perhatikan ulasan berikut.
PENDIRIAN PT PMA
Apa itu PMA?
Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sedangkan yang dimaksud penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.
KUALIFIKASI DASAR PENDIRIAN PT PMA
- PMA Wajib Berbentuk PT
PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:
- mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
- membeli saham; dan
- melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar
Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, perlu diperhatikan pula apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal.
- Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar
Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.
Namun, ketentuan tersebut di atas dikecualikan bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
- Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar
Selain ketentuan nilai minimum investasi, bagi PMA diatur ketentuan minimum permodalan, yakni modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk mendirikan sebuah PMA dibutuhkan beberapa syarat yang harus di penuhi, diantaranya :
Syarat pendirian :
- Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
I. Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
- Nama PT
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
- Komposisi Saham
- Susunan Direksi dan Komisaris
PMA lengkap meliputi :
- Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SK Kehakiman
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
PERUBAHAN NILAI PADA PMA
- Pertambahan nilai Investasi
- Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
- pertambahan Karyawan.
- Dll
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.