Pendirian UD

PENGERTIAN USAHA DAGANG

Usaha Dagang (UD) merupakan jenis badan usaha yang dijalankan perseorangan atau mandiri dan kegiatan utamanya meliputi perdagangan barang atau jasa. Dijalankan oleh satu orang, yaitu pemiliknya merupakan ciri khas yang dimiliki oleh UD. Ketika pemilik UD memiliki orang/mitra yang membantu menjalankan kegiatan usaha, maka status dari orang tersebut adalah karyawan atau bawahan dari pemilik UD.

Lebih lanjut, Pasal 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 mendefinisikan lembaga perdagangan yang dapat dipersamakan dengan kegiatan UD. Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai eksportir, importir, pedagang besar, pengecer atau lembaga-lembaga perdagangan lain sejenis, yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/atau jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen ke konsumen.

Artinya, pelaku usaha dagang akan melakukan kegiatan pembelian dan menjual kembali barang yang dibeli tanpa merubah bentuk atau kondisi barang yang dijual sehingga tidak ada aktivitas yang dilakukan pemilik untuk menambah nilai ekonomi suatu barang. Hal inilah yang menyebabkan UD biasanya melakukan perdagangan untuk sembako, kelontong, material bangunan, dsb.

Karakteristik Usaha Dagang

Usaha dagang juga memiliki karakteristik atau ciri khas jika dibandingkan dengan badan usaha lain. Karakteristik yang dimaksud, diantaranya :

  1. Bukan badan hukum

Tidak seperti PT atau yayasan, UD bukanlah badan usaha berbentuk badan hukum. Sehingga jika dibandingkan, prosedur pendirian badan usaha UD akan lebih mudah untuk dilakukan karena tidak memerlukan notaris untuk membuat akta.

2. Pemilik sama dengan UD

Dalam UD, badan usaha dipersamakan dengan pemiliknya sehingga pemilik mempunyai kewenangan penuh dalam mengurus dan menjalankan usahanya. Akibatnya, tidak ada pemisahan kekayaan atau pemisahan tanggungjawab antara UD dengan pemiliknya. Apabila terdapat kejadian yang tidak diinginkan dan UD mengalami masalah kemudian harta kekayaan yang dimiliki UD tidak mampu menutupi permasalahan tersebut maka pemilik UD memiliki kewajiban untuk menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan harta kekayaan sehingga harta pribadi juga harus digunakan.

3. Tidak ada minimal modal

Dalam hukum positif di Indonesia, belum ada aturan yang mengatur secara spesifik mengenai ketentuan modal untuk UD. Sehingga diasumsikan tidak ada minimal modal yang harus disetor untuk mendirikan UD. Karena dapat didirikan secara perseorangan, kegiatan usaha yang dilakukan menjadi lebih terjangkau sehingga tidak perlu modal yang berlimpah.

MACAM-MACAM USAHA DAGANG

Sekarang banyak macam bisnis dagang yang bisa dilakukan. Mulai dari skala kecil dengan modal yang kecil hingga skala besar dengan modal yang besar. Tergantung jenis dagangan dan target yang ingin dicapai. Semua jenis usaha tersebut sama-sama memiliki kesempatan untuk mendapat keuntungan. Berikut ini contoh macam-macam bisnis dagang berdasarkan skala atau jangkauannya.

PENGECER

Mungkin anda pernah terpikir untuk memiliki bisnis dagang dan menjadi sebagai pengecer? Menjadi pengecer bisa dalam bentuk skala kecil maupun besar. Anda bisa memulai menjadi pengecer untuk barang-barang yang ada di warung-warung atau toko-toko kelontong.

Jika sudah cukup modal, bisnis dapat berkembang dengan menjadi pengecer barang untuk minimarket, supermarket, usaha online, hingga bekerja dalam bentuk direct selling.

PENJUAL AGEN

Usaha dagang penjualan agen kapasitasnya masih berada di atas pengecer. Usaha ini memiliki jaringan yang lebih luas. Jika Anda tertarik untuk menekuni usaha bisnis ini, Anda bisa menjual barang ke banyak wilayah dalam skala yang lebih besar.

Bahkan dengan menjadi agen, Anda bisa menggerakkan agen-agen kecil atau tim pengecer untuk mengembangkan usaha penjualan menjadi lebih luas baik secara online maupun offline.

Syarat Untuk Mendirikan Usaha Dagang

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Salinan Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab.
  4. Salinan Kepemilikan Tanah (SHM) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tanah milik sendiri.
  5. Salinan surat sewa jika status tempat usaha sewa.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?