Pendirian Yayasan

Setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sejak itulah, status penentuan badan hukum yayasan maupun penjaminan akan kepastian dan ketertiban hukum, serta penegasan tentang fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan mulai dapat dirasakan oleh masyarakat.

Secara tegas, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Secara tegas, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menjelaskan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Berdasarkan pengertian tersebut, pendirian sebuah yayasan ditujukan untuk memfasilitasi sejumlah orang dalam berorganisasi yang tujuan kegiatannya melingkupi aktifitas sosial, keagamaan, dan kemanusiaan bukan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan sebanyak-banyaknya (nirlaba).

Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 tentang Yayasan, keberadaan status yayasan sebagai badan hukum sudah sangat terang benderang, di mana dalam Undang-Undang secara langsung disebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum. Pasal 1 Undang-Undang Yayasan: “yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.”

Akan tetapi untuk mendirikan sebuah Yayasan diperlukan beberapa syarat yang harus di lengkapi, diantaranya :

  1. Nama yayasan dengan mempersiapkan dua nama alternatif.
  2. Jumlah kekayaan awal dari yayasan yang akan anda dirikan.
  3. Fotokopi KTP NPWP dari pembina, pengawas, serta dewan pengurus yayasan
  4. Fotokopi bukti dari kantor yayasan, bisa berupa surat perjanjian sewa, jika milik sendiri : SPPT/PBB/SHM/IMBMelampirkan izin tetangga
    Melampirkan Proposal teknis yayasan
  5. Foto Bangunan Yayasan

Pada Pendirian Yayasan kami akan memberikan Form Isian, silahkan anda menghubungi kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?