PENGURUSAN DOMISILI PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN SURAT IJIN USAHA
Pengurusan Domisili (Perubahan/Perpanjangan).
APA ITU DOMISILI?
Domisili berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. KBBI mendefinisikan domisili sebagai tempat kediaman yang sah dari seseorang. Apa itu domisili bisa dibilang merupakan tempat tinggal resmi seseorang.
Secara yuridis, yang dimaksud dengan domisili adalah tempat seseorang atau Badan Hukum dianggap selalu hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban maupun pemenuhan hak-haknya. Meski pada kenyataannya dia bertempat tinggal di tempat lain.
Menurut hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.
Domisili bisa jadi memiliki definisi berbeda, ketika seseorang tidak memiliki kediaman tetap dan belum tercatat untuk melakukan hak dan kewajiban di manapun. Status demikian memiliki arti bahwa, domisili adalah tempat tinggal seseorang benar-benar berada.
Dengan domisili, seorang dapat melalukan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, domisili adalah bagian dari pencatatan sipil yang telah diatur dalam undang-undang yang telah berlaku
PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN SURAT IJIN USAHA ADALAH SANGAT DIBUTUHKAN DALAM MELENGKAPI DAN MEMVERIFIKASI IJIN USAHA YANG TERDIRI ATAS :
- PERPANJANGAN DOMISILI / SITU
- PERPANJANGAN TDP
- PERPANJANGAN API
- PERPANJANGAN APIT
- PERPANJANGAN UUG
- PERPANJANGAN SURAT KEAGENAN
- PERPANJANGAN SRP
- PERPANJANGAN UUG
- PERUBAHAN KEPEMILIKAN MODAL DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DALAM AKTE.
- PERUBAHAN ALAMAT USAHA
- PERUBAAN PENGURUSAN DALAM SIUP DAN TDP
- PERPANJANGAN SBU,SIUJK DAN KADIN
- DLL
Update selalu promo-promo yang kami berikan, bisa di lihat melalui instagram kami.
Untuk keterangan lebih lanjut terakait pengurusan domisili, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini