IZIN USAHA KONSTRUKSI

IZIN USAHA KONSTRUKSI

Jasa Pengurusan Izin Usaha Konstruksi

Pengurusan izin usaha konstruksi atau yang sekarang namanya perizinan usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan di akhiri dengan Sertifikat Standar berikut adalah legalitas usaha jika perusahaan anda bergerak di bidang konstruksi.

PERUBAHAN PENGAMPU JASA KONSTRUKSI KELISTRIKAN

Salam Sukses untuk tender di Th 2022, jadi sedikit informasi kepada semua perusahaan jasa pelaksana konstruksi bahwa telah terjadi perubahan pengampuan di bidang jasa konstruksi kelistrikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomer 22 Tahun 2020.

Kode Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi dan (Pengampu)

EL001 – (Kementerian ESDM)
EL002 – (Kementerian ESDM)
EL003 – (Kementerian ESDM)
EL004 – (Kementerian ESDM)
EL005 – (Kementerian PUPR)
EL006 – (Kementerian ESDM)
EL007 – (Kementerian ESDM)
EL008 – (Kementerian PUPR)
EL009 – (Kementerian ESDM)
EL010 – (Kementerian ESDM)
EL011 – (Kementerian PUPR)

Jika perusahaan Anda mengerjakan bidang SBU Kelistrikan yang di ampu oleh Kementerian ESDM, maka perusahaan Anda harus memiliki SBUJPTL di samping memiliki SBU LPJK. SBUJPTL juga membutuhkan Serkom (Sertifikat Kompetensi), dan tidak mengakui SKA Ahli Teknik Tenaga Listrik LPJK!.

Jangan sampai perusahaan anda gagal mengikuti tender, akibat belum melengkapi dokumen atau salah memilih sub bidang.

Dalam hal ini kami dapat membantu anda.

PENGURUSAN IZIN USAHA KONSTRUKSI(KTA, SKK, SBU, SERTIFIKAT STANDAR)

UPDATE SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Di zaman yang semakin berkembang ini tentunya untuk melakukan sesuatu apapun sudah lebih mudah, salah satu contoh bila kita ingin mengurus Izin usaha, mengurus izin usaha sekarang sudah sangat mudah di tahun 2021 semua izin pengurusannya sudah menggunakan sistem digital, salah satu sistem untuk mengurus izin usaha ialah sistem Online Single Submission Risk Based Approached atau OSS-RBA.

Pengaturan mengenai OSS-RBA di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Pemerintah ikut serta dalam rangka mempermudah untuk mengurus suatu izin dalam sistem OSS-RBA, perlu di ketahui bahwa sebelum adanya OSS-RBA ini, badan usaha jasa konstruksi harus memiliki dokumen wajib, yaitu surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK).

Salah satu syarat untuk memiliki SIUJK, BUJK perlu memiliki terlebih dahulu yang namanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang di terbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), setelah SBU terbit, BUJK bisa melakukan permohonan untuk SIUJK tersebut kepada LPJK setempat.

OSS-RBA ini mempersingkat alur urutan yang panjang di sistem OSS-RBA ini kata “Izin Usaha” akan di ganti dengan kata “Perizinan Usaha” yang mengakibatkan Izin usaha jasa konstruksi (IUJK) atau surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) tidak di gunakan lagi.

UPDATE PERMOHONAN LSBU

Bicara tentang masalah transisi yang di lakukan LPJK dalam memberikan layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pada tanggal 3 Desember 2021 LPJK telah berlakukan pengakhiran masa transisi untuk pelayanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K). Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi di tandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.

Permohonan SBU dan SKK selanjutnya akan di layani oleh LSBU dan LSP melalui sistem OSS-RBA yang sudah terhubung ke Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.

Setelah pengakhiran masa transisi berakhir, masih terdapat permohonan SBU dan SKK-K yang sedang berproses di LPJK sehingga belum dapat di terbitkan sertifikatnya, khususnya untuk permohonan perpanjangan serta untuk kebutuhan pelaksanaan proses tender/seleksi barang/jasa TA 2022 yang saat ini sedang dan akan berlangsung di perlukan proses validasi terhadap masa berlaku dari SBU dan SKK-K yang di sampaikan oleh penyedia jasa. Sehubungan dengan hal – hal tersebut terdapat pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah Masa Transisi berakhir.

Maka di terbitkan surat Menteri PUPR yang di tandatangani oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi tanggal 27 Desember 2021. Dan juga surat Nomor BK0301-Mn/2290 tentang tindak lanjut Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi.

Menindaklanjuti kedua surat tersebut LPJK merespon dengan mengeluarkan surat Nomor BK 0401-Lk/1319 yang di dalamnya terdapat beberapa poin keputusan antara lain:

  1. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK yang dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 merupakan permohonan sertifikasi untuk perpanjangan dan/atau perubahan yang tertayang pada SIKI LPJK; dan
  2. SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LSBU dan LSP dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 dengan kriteria telah memenuhi persyaratan dokumen secara lengkap dan di buktikan dengan surat perjanjian sertifikasi.
  3. Permohonan validasi kepada LPJK dapat melalui Sekretariat LPJK (sekretariatlpjk@pu.go.id)
  4. Keabsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan pindai/scan QR Code yang memuat nomor pencatatan SBU dan SKK melalui Aplikasi LPJK Scanner (hingga 31 Desember 2021) dan Aplikasi Jakontrust mulai 1 Januari 2021

Lalu Legalitas apa saja yang harus di miliki BUJK sejak muncul nya sistem OSS-RBA ini?

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) dan SERTIFIKAT STANDAR

Sudah sewajarnya bagi setiap pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB), untuk usaha yang bergerak di bidang konstruksi yang masuk ke dalam pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-sektor jasa konstruksi yang merupakan kegiatan usaha berbasis resiko menengah tinggi, maka selain NIB para pelaku usaha konstruksi perlu memiliki Sertifikat Standar usaha. (Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan Lampiran I PP 5/2021).

Sebelumnya mungkin ada yang belum tahu apa aitu SIUJK?

SIUJK merupakan singkatan dari Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi wajib memiliki SIUJK. SIUJK sendiri menjadi bukti bahwa perusahaan kita layak dan di anggap mampu untuk mengerjakan proyek yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan nya. Segera lakukan pengurusan SIUJK, dalam hal ini kami dapat membantu anda mitraperijinan.co.id

KTA KONSTRUKSI

KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi perusahaan konstruksi adalah syarat yang harus di miliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha konstruksi apabila ingin mengajukan suatu permohonan registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah di terbitkan oleh asosiasi konstruksi adalah menjadi bukti otentik yang menyatakan bahwa badan usaha telah menjadi anggota asosiasi perusahaan konstruksi. Agar dapat mendaftarkan menjadi salah satu anggota perusahaan asosiasi konstruksi, maka badan usaha bisa menyesuaikan dengan klasifikasi serta kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan di garap. Lain dari pada itu, asosiasi konstruksi penerbit Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib di akui dan sudah terdaftar di LPJKN dan bisa di cek secara online di website LPJKN.

SKK KONSTRUKSI

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah di keluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

SBU KONSTRUKSI

Sertifikat standar usaha yang di perlukan oleh BUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang di miliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 huruf a jo. Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021).

Menurut peraturan pemerintah SIUJK di bagi menjadi 3 jenis, di antaranya:

1.IUJK Nasional

IUJK ini digunakan untuk melakukan usaha atau jasa di bidang konstruksi. Sertifikasi ini di keluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota yang sesuai dengan domisili.

2.IUJK PMA

IUJK ini digunakan untuk para BUJK PMA untuk melakukan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

3.IUJK BUJKA

Izin perwakilan yang di berikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Sertifikasi ini di keluarkan oleh Kementerian Pekerjan Umum

Segera lakukan pengurusan izin usaha konstruksi (KTA, SKK, SBU SERTIFIKAT STANDAR) keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.

Untuk promo pengurusan izin usaha lainnya, bisa di lihat terus updatenya apda instagram kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?