PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
APA ITU PENGUKUHAN PKP?
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa bisnis Anda sudah bisa dikenakan pajak. Surat ini penting karena sebelum menjadi pedagang, Anda harus mempersiapkan urusan perpajakannya juga untuk dapat di data sebagai Wajib Pajak Badan. Saat mengurus pajak, Anda akan di hadapkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak. PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pertambahan Nilai. Jadi, Anda tak hanya menjual barang saja, tetapi juga menjual jasa.
SIAPA YANG BISA MENDAFTAR MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK?
Pengusaha kecil dengan batasan omset hingga Rp 4,8 miliar selama satu tahun buku belum termasuk ke dalam PKP. Meski begitu, pedagang bisa mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Keuntungan bila di kukuhkan sebagai PKP adalah pajak yang di bayar saat membeli barang) dapat di kurangi dari pajak yang di pungut saat menjual barang, sehingga tidak perlu di jadikan sebagai biaya produksi. Lalu, bagaimana cara melakukan permohonan untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Untuk dapat memiliki PKP ada beberap syarat yang harus dilengkapi, di antaranya :
Persyaratan :
- Foto copy KTP dan KK penanggung jawab
- Foto copy Akta Notaris (untuk badan usaha)
- Foto copy PBB / Surat Kontrak
- Foto copy Surat Keterangan Domisili
- Foto copy NPWP
- Denah Lokasi
- Siap di survey
Update promo-promo pengurusan izin yang kami berikan di instagram.
Untuk keterangan lebih lanjut terkait pengurusan PKP, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini.