SERTIFIKAT TANAH
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.
IMB & HGB
Mengenal lebih jauh apa itu IMB
IMB di atur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia di wajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. IMB adalah landasan yang sah untuk Anda mendirikan bangunan. Dalam IMB, tercantum data bangunan secara detil, mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran detail teknis.
IMB terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal,sampai dengan Delapan lantai, dan IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal Sembilan lantai atau lebih. Masing-masing tipe bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda. Semakin tinggi atau rumit bangunan, maka akan semakin banyak pula perhitungan dalam pemberian IMB.
Untuk mengurus IMB Rumah Tinggal, cukup melalui seksi Perijinan Bangunan di kantor kecamatan setempat. Sementara, untuk Bangunan Non-rumah Tinggal, permohonan IMB dilakukan di suku dinas perizinan bangunan kota administrasi setempat. Untuk bangunan dengan tipe dan luasan tertentu, perijinan di keluarkan oleh pemda atau gubernur. Terakhir, untuk bangunan dengan fungsi khusus, perizinan langsung di keluarkan oleh pemerintah pusat.
PENTINGNYA MEMILIKI IMB
IMB menjadi kebutuhan yang wajib di penuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank. Hal tersebut karena bank akan menilai bangunan yang akan menjadi jaminan utang dibangun sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah tinggal di bangun di lokasi yang memang diizinkan sebagai tempat hunian; ruko di daerah komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area publik.
Adapun pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis sempadan, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang taat aturan. Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan yang tergambar di IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia nyata.
Untuk memiliki IMB juga di perlukan beberapa syarat yang harus di lengkapi, di antaranya :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
- Surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon yang menyatakan bahwa tanah yang di kuasai tidak dalam keadaan sengketa
- Fotokopi SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi atau yang di persyaratkan
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak lima set
- Gambar rancangan arsitektur bangunan Gedung yang di tandatangani oleh arsitek yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) sebanyak lima set
- Perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang di tandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang di persyaratkan sebanyak tiga set
- Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang di tandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang di persyaratkan sebanyak tiga set
- Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan bagi yang di persyaratkan
- Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang di mohon bagi yang di persyaratkan
- Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang di persyaratkan
- Persyaratan yang di atur oleh ketentuan lain.
APA ITU HGB?
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau yang di singkat SHGB adalah salah satu jenis sertifikat yang sah di mata hukum. Berdasarkan definisinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.
Tanah tersebut dapat berupa tanah yang di kuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang di kuasai oleh perorangan atau badan hukum. Oleh karenanya, Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat di perpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Untuk membahas lebih jauh mengenai apa itu Sertifikat Hak Guna Bangunan, simak penjelasannya lewat beberapa poin penting berikut ini.
Aspek legalitas saat membeli rumah atau properti adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Saat melakukan pembelian, Anda wajib memeriksa surat-surat rumah atau properti. Hal ini perlu di lakukan agar nantinya Anda tidak mengalami kerugian.
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis dan contoh sertifikat tanah dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya untuk 20 tahun mendatang.
Dikutip dari Badan Pengawas Keuangan, terjadinya Hak Guna Bangunan adalah karena tiga klausul sebagai berikut:
- Hak Guna Bangunan atas tanah negara di berikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang di tunjuk.
- Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan di berikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasar-kan usul pemegang Hak Hengelolaan.
- Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Jasa Pengurusan Sertifikat Tanah :
- Mengurus SK gubernur /bupati yang meliputi :
- Mengurus Surat Perizinan Pembebasan Lahan (SP3L) untuk kepentingan pembelian lahan ;
- Mengurus Surat Izin Prinsip Penggunaan Tahan (SIPPT) untuk kepentingan pengurusan lokasi ;
- Mengurus penerbitan sertifikat induk baik yang berasal dari girik letter C, VI ( Verponding Indonesia), tanah bersertifikat maupun lahan bebas ;
- Mengurus Blok Plan/Site Plan ;
- Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
- Mengurus Izin Layak Huni untuk apartemen;
- Mengurus pertelaan dan/atau akte pemisahan untuk hunian atau non hunian;
- Mengurus Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah untuk hunian ataupun non hunian;
- Mengurus Segala Bentuk Penerbitan Sertifikat, perpanjangan sertifikat serta balik nama sertifikat tanah sebagai berikut :
- Hak Guna Bangunan (HGB) ;
- Hak Guna Usaha (HGU) ;
- Hak Milik ;
- Hak Pakai ;
- Hak Pengelolaan ;
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini
Update promo-promo pengurusan izin usaha yang kami berikan, bisa di lihat melalui instagram kami.