SIUJPTL adalah Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yaitu surat izin yang memberikan kesempatan untuk Anda dalam hal Jasa Penunjang Tenaga Listrik pembangunan pada tempat-tempat tertentu. dengan adanya SIUJPTL perusahaan Anda secara pasti dapat melakukan Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana izin lainnya yang tertera di dalam SIUPTL.
Pembuatan SIUJPTL ini sangat di haruskan di karenakan memiliki peranan yang sangat penting untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Jika Anda mengabaikan pembuatan SIUJPTL ini perusahaan Anda beresiko menemui masalah dikemudian hari khususnya ketika inspeksi yang dilakukan secara mendadak.
SIUJPTL Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik
Betul, ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.
IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi.
Sedangkan IUJPTL di keluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.
SKTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Kelistrikan
Proyek Kelistrikan dari Kementerian ESDM memerlukan tenaga ahli yaitu SKTTK atau Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Ahli Kelistrikan minimal Level 3, Level 4 dan Level 5.
Tingkatan level dan jumlah tenaga ahli ini disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan. Jika kualifikasi perusahaan adalah kualifikasi KECIL maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 2 orang, untuk Kualifikasi MENENGAH maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 3 orang, dan jika Kualifikasi BESAR maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 4 orang.
SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Setelah perusahaan anda memiliki tenaga ahli listrik yang telah ber Sertifikasi dari Ditjen Ketenagalistrikan, maka selanjutnya adalah proses SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. SBUJPTL ini di keluarkan oleh Kementerian ESDM yang di ajukan oleh badan usaha ter Akreditasi.
Pemberian SBUJPTL kepada badan usaha dinilai dari pengalaman kerja sesuai sub bidang yang di ajukan, potensi nilai keuangan dan perpajakan dll.
IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Setelah badan usaha anda memiliki Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan Level sesuai kualifikasi perusahaan, dan juga telah memiliki SBUJPTL, maka selanjutnya badan usaha langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online.
Persyaratan Izin
1. Kode 35121 – Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di terbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan
keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
2. Kode 43211 – Intalasi Listrik Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan
Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
3. Kode 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian
Intalasi Tenaga Listrik.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di terbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
4. Kode 35122 – Pengoperasin Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pengoperasian Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik.
JL. Margasatwa Barat No.5B, Jagakarsa Jagakarsa Jakarta Selatan Tlp. 021-7821383
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
5. Kode 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultasi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
6. Kode 71201 – Jasa Sertifikasi Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
7. Kode 71202 – Jasa Pengujian Laboratorium Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan
dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
JL. Margasatwa Barat No.5B, Jagakarsa Jagakarsa Jakarta Selatan Tlp. 021-7821383
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
8. Kode 72102 – Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Penelitian dan Pengembangan
yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin emenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
9. Kode 74322 – Aktivitas Sertifikasi Personel Independen Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Teknik Ketenagalistrikan.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
10. Kode 85497 – Pendidikan Teknik Swasta Persyaratan :
- Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pendidikan dan Pelatihan di
Bidang Ketenagalistrikan.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
11. Kode 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya Persyaratan :
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.
- Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
- Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
- Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
Untuk keterangan lebih lanjut terkait pengurusan SIUJPTL bisa segera hubungi kami, dan lihat juga testimoni klien-klien kami di sini.
Update promo-promo pengurusan izin yang kami berikan, bisa lihat di instagram kami.