SIUJPTL

SIUJPTL adalah Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yaitu surat izin yang memberikan kesempatan untuk Anda dalam hal Jasa Penunjang Tenaga Listrik pembangunan pada tempat-tempat tertentu. dengan adanya SIUJPTL perusahaan Anda secara pasti dapat melakukan Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana izin lainnya yang tertera di dalam SIUPTL.

Pembuatan SIUJPTL ini sangat di haruskan di karenakan memiliki peranan yang sangat penting untuk menjalankan pekerjaan Anda di bidang Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Jika Anda mengabaikan pembuatan SIUJPTL ini perusahaan Anda beresiko menemui masalah dikemudian hari khususnya ketika inspeksi yang dilakukan secara mendadak.

SIUJPTL Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik

Betul, ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.

IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi.

Sedangkan IUJPTL di keluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.

SKTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Ahli Kelistrikan

Proyek Kelistrikan dari Kementerian ESDM memerlukan tenaga ahli yaitu SKTTK atau Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Ahli Kelistrikan minimal Level 3, Level 4 dan Level 5.

Tingkatan level dan jumlah tenaga ahli ini disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan. Jika kualifikasi perusahaan adalah kualifikasi KECIL maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 2 orang, untuk Kualifikasi MENENGAH maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 3 orang, dan jika Kualifikasi BESAR maka Serkom yang di butuhkan sebanyak 4 orang.

SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Setelah perusahaan anda memiliki tenaga ahli listrik yang telah ber Sertifikasi dari Ditjen Ketenagalistrikan, maka selanjutnya adalah proses SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. SBUJPTL ini di keluarkan oleh Kementerian ESDM yang di ajukan oleh badan usaha ter Akreditasi. ​​​

Pemberian SBUJPTL kepada badan usaha dinilai dari pengalaman kerja sesuai sub bidang yang di ajukan, potensi nilai keuangan dan perpajakan dll.

IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Setelah badan usaha anda memiliki Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan Level sesuai kualifikasi perusahaan, dan juga telah memiliki SBUJPTL, maka selanjutnya badan usaha langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online.

Persyaratan Izin

1.    Kode 35121 – Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik Persyaratan :

  • Pemenuhan    Standar    Perizinan    Berusaha    Jasa    Pengoperasian    Instalasi

 Penyediaan Tenaga Listrik.

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di terbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan

keselamatan ketenagalistrikan.

  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

2.    Kode 43211 – Intalasi Listrik Persyaratan :

  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pembangunan dan Pemasangan

 Instalasi Tenaga Listrik, Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang  menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

3.    Kode 71204 – Jasa Inspeksi Teknik Instalasi Persyaratan :

  • Pemenuhan Standar Perizinan  Berusaha  Jasa  Pemeriksaan  dan  Pengujian

 Intalasi Tenaga Listrik.

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di terbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

4.    Kode 35122 – Pengoperasin Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Persyaratan :

  • Pemenuhan    Standar    Perizinan    Berusaha    Jasa    Pengoperasian    Instalasi

 Pemanfaatan Tenaga Listrik.

JL. Margasatwa Barat No.5B, Jagakarsa Jagakarsa Jakarta Selatan Tlp. 021-7821383

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

5.    Kode 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI Persyaratan :

  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Konsultasi Dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik
  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

6.    Kode 71201 – Jasa Sertifikasi Persyaratan :

  • Pemenuhan Standar  Perizinan  Berusaha  Jasa  Sertifikasi  Badan  Usaha  Jasa

 Penunjang Tenaga Listrik.

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

7.    Kode 71202 – Jasa Pengujian Laboratorium Persyaratan :

  • Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan

dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

JL. Margasatwa Barat No.5B, Jagakarsa Jagakarsa Jakarta Selatan Tlp. 021-7821383

  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

8.    Kode 72102 – Penelitian dan Pengembangan Teknologi dan Rekayasa Persyaratan :

  • Pemenuhan Standar  Perizinan  Berusaha  Jasa  Penelitian  dan  Pengembangan

yang Terkait dengan Instalasi Tenaga Listrik.

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin  emenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

9.    Kode 74322 – Aktivitas Sertifikasi Personel Independen Persyaratan :

  • Pemenuhan Standar  Perizinan  Berusaha  Jasa  Sertifikasi  Kompetensi  Tenaga

 Teknik Ketenagalistrikan.

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

10.  Kode 85497 – Pendidikan Teknik Swasta Persyaratan :

  • Pemenuhan Standar  Perizinan  Berusaha  Jasa  Pendidikan  dan  Pelatihan  di

 Bidang Ketenagalistrikan.

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
  •  Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

11.  Kode 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya Persyaratan :

  • Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang diterbitkan oleh

 Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga sertifikasi badan usaha.

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
  • Dokumen Sistem Manajemen Mutu/Manual Mutu sesuai dengan Standar

 Nasional Indonesia.

  • Prosedur Kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Peralatan Kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.

Untuk keterangan lebih lanjut terkait pengurusan SIUJPTL bisa segera hubungi kami, dan lihat juga testimoni klien-klien kami di sini.

Update promo-promo pengurusan izin yang kami berikan, bisa lihat di instagram kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?