Konsultasi Surat Ijin Industri

KONSULTASI IZIN USAHA INDUSTRI

Konsultasi Izin Usaha Industri, untuk keberlangsungan suatu usaha, para pelaku usaha di wajibkan untuk mengurus berbagai perizinan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, sebagai bukti legalitas usaha tersebut.

Terkhusus usaha di bidang Industri, pengusaha memerlukan yang namanya Izin Usaha Industri (IUI), yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah. Dengan memiliki IUI resmi, suatu usaha industri akan di akui keberadaannya secara hukum dan tentunya akan lebih mudah untuk para pelaku usaha industri berkembang ke skala industri yang lebih besar.

Kewajiban memiliki IUI ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.107/2015 tentang izin usaha industri yang menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

Untuk Pengertian IUI, Syarat dan lainnya, Simak Ulasan Berikut.

SURAT IZIN INDUSTRI

Izin Usaha Industri (IUI) merupakan suatu izin usaha yang di wajibkan bagi para pelaku usaha industri. Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), Usaha Industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri.

Jadi IUI ini berlaku bagi semua bidang usaha, yang menghasilkan barang bernilai lebih tinggi di banding bahan dasarnya. Contohnya seperti usaha pembuatan pakaian, pembuatan alat-alat memasak, pembuatan mesin-mesin, pembuatan pangan olahan, dan lainnya.

KLASIFIKASI INDUSTRI Dalam Pasal 60 ayat (4) PP 5/2021, Usaha Industri di klasifikasikan atas:

  • Industri Kecil;
  • Industri Menengah; dan
  • Industri Besar.

Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (PP 107/2015) menetapkan bahwa klasifikasi Usaha Industri tersebut di dasarkan atas jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. Secara lengkap, klasifikasi tersebut di jelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri, yaitu sebagai berikut:

  1. Industri Kecil

Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Tanah dan bangunan lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.

  1. Industri Menengah

Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 Milyar; atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp15 Milyar.

  1. Industri Besar

Tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp15 Milyar.

Usaha Industri wajib di lakukan di lokasi kawasan industri. Namun, perusahaan dapat juga melakukan Usaha Industri di luar kawasan industri, apabila (Pasal 65 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Berlokasi di daerah kabupaten/kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis;
  2. Berlokasi di zona industri dalam Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
  4. Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

Bagi huruf a dan industri menengah pada huruf c wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (Pasal 65 ayat (3) PP 5/2021).

TERKAIT PERSYARATAN PENGURUSAN IZIN USAHA INDUSTRI BISA LANGSUNG KONSULTASIKAN PADA KAMI.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami pada kontak bagian kanan di WEBSITE kami.

Informasi singkat visual tentang konsultasi pengurusan izin usaha lainnya, bisa dilihat di INSTAGRAM kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *