SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR / PRINCIPAL

SURAT TANDA PENDAFTARAN DISTRIBUTOR / PRINCIPAL

Daftar Distributor Ingin urus Surat Tanda Pendaftaran Distributor ? Simak ulasan berikut.

STP Distributor

STP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 (Permendag 64/2020), STP yang dikenal dengan Tanda Pendaftaran agen atau distributor barang dan/atau jasa memiliki jenis izin tipe 2, yakni izin yang memerlukan izin operasional atau izin komersial.

STP Distributor

STP berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 (Permendag 64/2020), STP yang dikenal dengan Tanda Pendaftaran agen atau distributor barang dan/atau jasa memiliki jenis izin tipe 2, yakni izin yang memerlukan izin operasional atau izin komersial.

Untuk pengusaha local maupun pengusaha asing pastinya sudah tidak asing lagi dengan yang Namanya STP Distributor / Keagenan. Akan tetapi masih banyak juga diantara kita yang masih belum tahu apa itu STP Distributor dan apa tujuan nya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Pasal 1 ayat 13 menjelaskan Surat Tanda Pendaftaran, untuk selanjutnya disebut STP, adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa yang diterbitkan Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan.

Dengan adanya STP Distributor menjadi sebuah keuntungan bagi pemegang izin, dikarenakan STP Distributor/Keagenan menjadi salah satu syarat yang penting untuk mengikuti tender.

Untuk mengurus Surat Tanda Pendaftaran Distributor ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, diantaranya :

Persyaratan Daftar Distributor:

Untuk memperoleh STP, agen atau distributor ditunjuk oleh prinsipal dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut (Lampiran Permendag 64/2020):

  1. Memiliki perjanjian yang telah dilegalisir oleh notaris;
  2. Apabila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, maka prinsipal supplier wajib memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen;
  3. Apabila perjanjian ditulis dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
  4. Wajib melampirkan salah satu izin usaha milik prinsipal:
  5. Izin Usaha Industri (IUI) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal produsen dalam negeri;
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier yang berbentuk distributor PMA;
  7. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) apabila perjanjian dilakukan dengan prinsipal supplier yang berbentuk perwakilan perusahaan perdagangan asing (P3A);
  8. Memiliki leaflet atau brosur atau katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang dan/atau jasa yang diageni; dan
  9. Memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu.

Tidak hanya itu, pendaftaran juga dilakukan oleh sub agen atau sub distributor dengan memenuhi persyaratan (Lampiran Permendag 64/2020):

  1. Perjanjian atau penunjukan dengan/dari agen, agen tunggal, distributor, atau distributor tunggal yang menunjuk dan telah dilegalisir oleh notaris; dan
  2. Menginput nomor STP yang masih berlaku dari agen, agen tunggal, distributor atau distributor tunggal yang menunjuknya.

Surat Perjanjian

Harap dipastikan bahwa dokumen perjanjian yang akan diupload telah memenuhi ketentuan berikut ini :

  1. Untuk principal dalam negeri, perjanjian telah dilegalisir oleh notaris atau untuk principal luar negeri, perjanjian telah dilegalisir oleh Notary Public dan Atase Perdagangan RI atau pejabat kantor perwakilan RI di negeri principal, serta dilengkapi dengan persetujuan tertulis dari principal produsen yang diwakilinya di luar negeri tentang perjanjian antara principal supplier dan distributor/agen apabila surat perjanjian bukan dari principal produsen.
  2. Mencantumkan nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian
  3. Membuat status penunjukan (Distributor tunggal / Agen tunggal / Distributor / Agen / Sub Distributor / Sub agen )
  4. Mencantumkan jenis barang dan/ jasa yang diperjanjikan
  5. Mencantumkan wilayah pemasaran agen distributor / yang ditunjuk
  6. Mencantumkan jangka waktu perjanjian. Pastikan bahwa isian tanggal dokumen dan tanggal akhir perjanjian sesuai dengan isi perjanjian. Jika isi perjanjian tidak mencantumkan tanggal akhir perjanjian, maka isian data tanggal akhir perjanjian di SIPT tidak perlu diisi
  7. Hak dan Kewajiban masing-masing pihak
  8. Cara-cara pengakhiran perjanjian & cara-cara penyelesaian perselisihan

Segera Daftar Distributor, Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.

Lihat Testimoni klien-klien kami yang telah kami bantu pengurusan legalitas usahanya.

Lihat promo-promo pengurusan izin yang kami berikan di Instagram kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?