
APA ITU HAK PATEN?
Hak paten atau hak eksklusif merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah bagi individu atas hasil karyanya dalam bidang teknologi selama waktu tertentu.
Dengan kata lain, hak ini merupakan mempersembahkan kebebasan kepada seseorang untuk menjalankan sendiri penemuannya. Kebebasan ini juga sudah dilengkapi dengan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadinya peniruan oleh pihak-pihak tertentu.
Dengan hak paten, penemu dapat memberikan wawasan pengetahuan untuk kemajuan dalam masyarakat. Dalam paten dikenal istilah invensi dan inventor yang tentunya masih memiliki pengertian dengan hak itu sendiri.
Invensi merupakan ide yang berasal dari penemu dalam bidang teknologi baik produk maupun pengembang dan penyempurnaannya.
Sedangkan inventor adalah orang yang memiliki ide spesifik dari bidang teknologi tersebut. Inventor bisa seorang atau beberapa orang yang bekerja sama menghasilkan ide atau produk teknologi untuk mengelola masalah.
Ide inilah yang kemudian dituangkan menjadi sebuah invensi (UU RI No. 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif memiliki jangka atau periode tertentu yang memiliki batas yakni sekitar 20 tahun. Masa berlaku tersebut sejak hak tersebut secara resmi oleh penemu dan diterima tidak bisa diperpanjang masa berlakunya.
LIST PERSYARATAN PENDAFTARAN PATEN BARU
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
- Kalim;
- Abstrak;
- Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- Surat Pengalihan Hak (jika inventor dan pemohon berbeda atau pemohon merupakan badan hukum);
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini