Update Terbaru Perizinan Usaha Melalui Sitem OSS-RBA

UPDATE IZIN LOKASI DI UBAH MENJADI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR)

Update OSS RBA, sebelum beralih ke OSS-RBA dan masih menggunakan OSS versi 1.1 Izin Lokasi masih di terapkan, namun semenjak di terbitkannya OSS-RBA Izin Lokasi ini masih di terapkan, akan tetapi di ubah namanya menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR).

Untuk pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) di berikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS-RBA, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia di kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila di kemudian hari di temukan ketidaksesuaian.

Jika masih ada pelaku usaha yang memiliki Izin Lokasi sebelum Undang-undang Cipta Kerja berlaku, maka izin lokasi tersebut masih dapat di gunakan.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak di kenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang di kenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.

Dan jika permohonan PKKPR di nyatakan sudah lengkap dan dokumen sudah sesuai, maka pelaku usaha kan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP di lakukan selambat-lambatnya di lakukan 3 hari sejak SPS di terima. Apabila kode billing telah kadaluwarsa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode biling melalui dasbor pelaku usaha.

Penghitungan waktu pemrosesan PKKPR di mulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk pemrosesan PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP, termasuk juga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan.

Permohonan PKKPR di sistem OSS akan langsung di teruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.

UPDATE OSS RBA (ONLINE SINGLE SUBMISSION RISK BASED APPROACH

Di zaman yang semakin berkembang ini tentunya untuk melakukan sesuatu apapun sudah lebih mudah, salah satu contoh bila kita ingin mengurus Izin usaha, mengurus izin usaha sekarang sudah sangat mudah di tahun 2021 semua izin pengurusannya sudah menggunakan sistem digital, salah satu sistem untuk mengurus izin usaha ialah sistem Online Single Submission Risk Based Approached atau OSS-RBA. Pengaturan mengenai OSS-RBA di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS sudah terselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha dengan maksud terciptanya standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.

Tingkat risiko usaha dalam OSS-RBA, perizinan usaha di kelompokkan bedasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko ini terbagi menjadi 4, di antaranya (pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021): kegiatan usaha dengan tingkat usaha risiko rendah, menengah tinggi, menengan tinggi, dan tinggi.

Dalam menerbitkan perizinan berusaha OSS-RBA memberikan layanan: penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko; perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK); Pengembangan usaha; Merger; Konsolidasi, dan Likudasi usaha.

Bulan Agustus 2021 BKPM telah launching OSS terbaru yaitu OSS berbasis Resiko atau yang di kenal dengan OSS RBA (Risk Based Approach) yang dimana perizinan akan di berikan berdasarkan tingkatan resiko/potensi terjadinya cedera atau bisa juga kerugian dari suatu kegiatan usaha.

OSS mulai terupdate ke sistem RBA ini sejak tanggal 09 Agustus 2021, dan setelah resmi OSS-RBA ini KBLI 2017 yang sebelumnya di gunakan untuk mendaftarkan kegiatan usaha di OSS tidak lagi di gunakan. Hal ini karena terlah terbitnya KBLI terbaru dalam sistem OSS-RBA, yaitu KBLI 2020

Kini para pelaku usaha bisa memilih lebih banyak bidang usaha dari pada sebelumnya. Ini terjadi karena karena penambahan kategori bidang usaha dalam KBLI 2020 serta penurunan skala usaha di beberapa kegiatan usaha.

Apakah ada perubahan lain dari KBLI 2020 yang juga berdampak dalam Pendirian PT?

Secara prosedur tidak ada perubahan dalam proses pembuatan PT. Para pelaku usaha yang ingin mendirikan PT tetap harus membuat Akta perusahaan di Notaris. Setalah melakukan permohonan pendirian PT dengan cara mendaftarkan akta perusahaan itu ke Kemenkumham tujuannya untuk memperoleh pengesahan dari badan hukum. Namun Ketika ingin melakukan pengurusan izin usaha, terdapat perubahan yang perlu di perhatikan sebagai dampak dari berlakunya OSS-RBA dan KBLI 2020. Untuk informasi KBLI 2020 di atur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020.

KBLI tahun 2020 terdapat pergeseran dan pengelompokkan suatu kegiatan  dari satu klasifikasi ke klasifikasi lainnya dan adanya penambahan klasifikasi baru karena adanya perkembangan aktivitas ekonomi, teknologi atau digitalisasi, serta penyesuaian kondisi lapangan. Akibat adanya penambahan kategori bidang usaha dalam KBLI tahun 2020, kode klasifikasi  dari KBLI digit 3 bertambah 5, KBLI digit 4 bertambah 47, dan KBLI digit 5 bertambah 216.

Dan untuk skala mikro dan kecil (UMK, usaha mikro dan kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Setelah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (UU CK) di sahkan, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK sebagai berikut

  • Usaha mikro sebelum adanya UU Cipta Kerja maksimal 50 Juta, setelah adanya UU Cipta Kerja menjadi maksimal 1 miliar
  • Usaha Kecil sebelum adanya UU Cipta Kerja lebih dari 50 Juta sampai dengan 500 Juta, setelah adanya UU Cipta Kerja lebih dari 1 Miliar sampai dengan 5 Miliar

Skala Usaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)

  • Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang maupun perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari 5 Miliar sampai dengan paling banyak 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, disebut usaha menengah.
  • Usaha berbentuk penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) dengan modal usaha/ investasi lebih dari 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, disebut usaha besar.
  • Orang Perseorangan Warga Negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha di luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia, disebut kantor perwakilan.
  • Badan usaha asing yang di dirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu, disebut BULN

UPDATE OSS RBA, PENGGANTIAN HAK ASES OSS RBA

Sesuai dengan namanya Online Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA), pengurusan izin usaha di tentukn berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya (Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko). Dengan beralihnya ke sistem OSS-RBA, pengurusan izin usaha akan lebih efektif aman dan lebih mudah.

Sebelum beralih ke OSS-RBA sebelumnya OSS menggunakan versi 1.1, sama seperti versi 1.1, hak akses juga di perlukan. Untuk pelaku usaha yang telah teregistrasi pada versi 1.1 tidak perlu mendaftarkan hak ases baru, hanya perlu melakukan penggantian hak akses ke OSS-RBA.

Pastikan bahwa anda masih menyimpan hak ases versi 1.1, Sebagai pengingat, username hak akses lama OSS Versi 1.1 berupa e-mail. Apabila lupa, Anda bisa cek kembali inbox e-mail Anda yang berisi informasi hak akses lama.

Untuk kalian yang ingin mengurus legalitas perusahaan kalian dan kalian masih bingung untuk mengurusnya, atau tidak ada waktu, bisa segera hubungi kami CV. Utama Jaya Bermitra kami siap membantu untuk mengurus semua kelegalitasan perusahaan kalian, sehubungan dengan ini UJB sedang mengadakan promo khusus pengurusan SIUJK K1, IPAK ALKES (APD), PENDIRIAN PT, PENDIRIAN CV, untuk setiap pengurusannya akan kami berikan hadiah Voucher Belanja sebesar 760.000 bisa kami kirim melalui Ovo, GoPay, Dana.

Update OSS RBA, untuk keterangan lebih lanjut terkait pengurusan izin melalui OSS RBA bisa segera hubungi kami. Lihat juga testimoni klien-klien kami di sini.

Update promo-promo pengurusan izin yang kami berikan di instagram kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *