Kode Subklasifikasi terbaru menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
SUBKLASIFIKASI | KODE SUBKLASIFIKASI | KBLI |
Jasa arsitektural bangunan gedung hunian dan non hunian. | AR001 | 71101 |
Jasa Arsitektural Lainnya; | AR002 | 71101 |
Jasa Desain Interior pada bangunan Gedung dan bangungan sipil. | AR003 | 74120 |
Jasa Rekayasa konstruksi bangunan Gedung hunian dan non hunian. | RK001 | 71102 |
Jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil dan sumber daya air. | RK002 | 71102 |
Jasa rekayasa pekerjaan teknik sipil transportasi. | RK003 | 71102 |
Jasa rekayasa pekerjaan mekanikal dalam bangunan | RK004 | 71102 |
Jasa rekayasa lainnya. | RK005 | 71102 |
Jasa pengembangan pemanfaatan ruang | AL001 | 71101 |
Jasa pengembangan wilayah | AL002 | 71101 |
Jasa pengembangan perkotaan | AL003 | 71101 |
Jasa pengembangan lingkungan bangunan dan lanskap | AL004 | 71101 |
Jasa pembuatan prospektus geologi dan geofisika | IT001 | 71102 |
Jasa konsultansi ilmiah dan teknis bawah tanah | IT002 | 71102 |
Jasa konsultansi ilmiah dan teknis permukaan tanah dan pembuatan peta | IT003 | 71102 |
Jasa pengujian dan analisis teknis komposisi dan tingkat kemurnian | AT002 | 71102 |
Jasa pengujian dan analisis teknis parameter fisikal | AT004 | 71202 |
Jasa commissioning proses industrial | AT007 | 71206 |
Jasa pelayanan studi investasi infrastruktur | RT001 | 70209 |
Jasa rekayasa konstruksi pembangkit jaringan transimisi, gardu, induk, dan distribusi tenaga listrik | RT002 | 71102 |
Jasa rekayasa proses industrial, produksi, dan fasilitas produksi | RT003 | 71102 |
Konstruksi Gedung hunian | BG001 | 41011 |
Konstruksi Gedung perkantoran | BG002 | 41012 |
Konstruksi Gedung industry | BG003 | 41013 |
Konstruksi Gedung perbelanjaan | BG004 | 41014 |
Konstruksi Gedung Kesehatan | BG005 | 41015 |
Konstruksi Gedung pendidikan | BG006 | 41016 |
Konstruksi Gedung penginapan | BG007 | 41017 |
Konstruksi Gedung tempat hiburan dan olahraga | BG008 | 41018 |
Konstruksi Gedung lainnya | BG009 | 41019 |
Konstruksi bangunan sipil jalan | BS001 | 42101 |
Bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass | BS002 | 42102 |
Konstruksi jalan rel | BS003 | 42103 |
Konstruksi jaringan irigasi dan drainase | BS004 | 42201 |
Konstruksi bangunan sipil pengolahan air bersih | BS005 | 42202 |
Konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem pengolahan limbah padar, cair, dan gas. | BS006 | 42203 |
Konstruksi sentral telekomunikasi | BS009 | 42206 |
Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air | BS010 | 42911 |
Konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan | BS011 | 42912 |
Konstruksi bangunan Pelabuhan perikanan | BS012 | 42913 |
Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi | BS013 | 42915 |
Konstruksi bangunan sipil fasilitas olahraga | BS016 | 42918 |
Instalasi Mekanikal | IN001 | 43291 |
Instalasi peralatan infrastruktur pertambangan dan manufaktur | IN003 | 43299 |
Instalasi minyak dan gas | IN004 | 43223 |
Instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara | IN005 | 43214 |
Instalasi saluran air (plumbing) | IN007 | 43221 |
Instalasi pendingin dan ventilasi udara | IN008 | 43224 |
Instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya | IN011 | 43216 |
Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api | IN012 | 43215 |
Pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan Gedung | KP001 | 41020 |
Pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil | KP002 | 42930 |
Pembongkaran bangunan | PL001 | 43110 |
Penyiapan lahan konstruksi | PL003 | 43120 |
Pekerjaan tanah | PL004 | 43120 |
Pembuatan/pengeboran sumur air tanah | PL005 | 42207 |
Survei penyeledikan lapangan | PL007 | 43120 |
Pemasangan perancah (steiger) | PL008 | 43902 |
Pondasi konstruksi | KK001 | 43901 |
Pekerjaan aspal | KK008 | 43909 |
Pemasangan rangka dan atap/rofco verting | KK011 | 43903 |
Pekerjaan struktur beton | KK012 | 43909 |
Pemasangan kerangka baja | KK016 | 43904 |
Pengerjaan pemasangan kaca | PB001 | 43301 |
Pengerjaan pemasangan kaca dan alumunium | PB002 | 43301 |
Pengerjaan lantai dinding, peralatan saniter dan plafon | PB003 | 43302 |
Dekorasi interior | PB004 | 43304 |
Pemasangan ornamen dan pekerjaan seni | PB005 | 43304 |
Pengecatan | PB007 | 43303 |
Pembersihan dan perapihan bangunan Gedung dan/ atau bangunan sipil | PB009 | 43309 |
Pekerjaan lanskap pertamanan, dan penanaman vegetasi | PB010 | 43305 |
Bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass | ST001 | 42102 |
Konstruksi bangunan prasarana sumber daya air | ST004 | 42911 |
Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi | ST006 | 42915 |
Konstruksi bangunan sipil fasilitas pengolahan produk kimia, petrokimia, farmasi dan industri lainnya | ST010 | 42923 |
Konstruksi Gedung hunian | GT001 | 41011 |
Konstruksi Gedung perkantoran | GT002 | 41012 |
Konstruksi Gedung industri | GT003 | 41013 |
Konstruksi Gedung perbelanjaan | GT004 | 41014 |
Konstruksi Gedung Kesehatan | GT005 | 41015 |
Konstruksi Gedung | GT006 | 41016 |
NORMA DAN KRITERIA SUBSEKTOR JASA KONSTRUKSI
PASAL 83 PP NO. 5 TAHUN 2021
- Kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf a dan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf b tidak dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha lain.
- Kegiatan usaha jasa konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf c dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan usaha pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf b.
PASAL 84 PP NO. 5 TAHUN 2021
- Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi kualifikasi:
- (a). Kecil;
- (b) Menengah; dan
- (c) Besar.
- Kualifikasi badan usaha subsektor jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) huruf c hanya meliputi kualifikasi besar.
- Badan usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi kualifikasi menengah dan besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbadan hukum Indonesia
- Kantor perwakilan BUJKA harus berbadan hukum di negara asal.
- BUJKA dan BUJK Penanaman Modal Asing harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
- Kualifikasi badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan sifat usaha umum dan spesialisasi dikelompokan ke dalam klasifikasi.
- Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas subklasifikasi.
- Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat oleh warga negara Indonesia, sebagai penanggung jawab teknis.
- Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses ahli teknologi dapat dijabat warga negara asing.
PASAL 88 PP NO. 5 TAHUN 2021
1. Ketersediaan tenaga kerja konstruksi harus memenuhi persyaratan minimal terdiri atas:
(a). Jumlah tenaga kerja;
(b). Kualifikasi tenaga kerja; dan
(c). Jenjang tenaga kerja,
Yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja konstruksi untuk setiap subklasifikasi.
2. Penilaian penjualan tahunan untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a). Kualifikasi kecil, paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
(b). Kualifikasi menengah, paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
(c). Kualifikasi besar, paling besar, paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
(d). Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
3. Tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain.
4. Jumlah tenaga kerja konstruksi PJSKBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan jumlah dan kualifikasi dan subklasifikasi yang dimiliki.
5. Dalam hal BUJK memiliki beberapa subklasifikasi dengan kualifikasi berbada, kualifikasi dan jenjang PJTBU mengacu kepada subklasifikasi dengan kualifikasi tertinggi.
6. Dalam hal tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, BUJK harus melakukan penggantian tenaga kerja konstruksi dengan kualifikasi kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI) minimal sama dengan yang diganti, paling lama 7 (tujuh) hari sejak tenaga kerja konstruksi mengundurkan diri.
7. Setiap penggantian tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BUJK wajib melaporkan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
PASAL 90 PP NO. 5 TAHUN 2021
1. Penilaian penjualan tahunan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a). Kualifikasi kecil, paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(b). Kualifiaksi menengah, paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliah rupiah);
(c). Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
(d). Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
2. Penilaian penjualan tahunan untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a). Kualifikasi kecil, paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
(b). Kualifikasi menengah, paling sedikit Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
(c). Kualifikasi besar, paling besar, paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
(d). Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
3. Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a). Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
(b). Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
PASAL 91 PP NO. 5 TAHUN 2021
1. Penilaian kemampuan keunganan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) huruf b untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a). Kualifikasi kecil, paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
(b). Kualifikasi menengah, paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (duar ratus lima puluh juta rupiah);
(c). Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(d). Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) huruf b untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a). Kualifikasi kecil, paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
(b). Kualifikasi menengah, paling sedikit Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
(c). Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan
(d). Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
3. Penilaian kemampuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) huruf b untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a). Kualifikasi besar, paling sedikit Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
(b). Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, paling sedikit Rp. 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar).
KETERSEDIAAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI
PASAL 92 PP NO. 5 TAHUN 2021
Penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) huruf c untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kualifikasi kecil terdiri atas:
(1). 1 (satu) orang PJBU sebagai pemimpin tertinggi;
(2). 1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jabatan ahli paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
(3). PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
(4). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi /analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
b. Kualifikasi menengah terdiri atas:
(1). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
(2). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
(3). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
c. Kualifikasi besar terdiri atas:
(1). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
(2). 1 (satu) PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat Association Of South East Asian Nation (ASEAN) Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer, dan
(3). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
d. Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas:
(1). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
(2). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer, dan
(3). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
PASAL 93 PP NO. 5 TAHUN 2021
Penilaian ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (1) huruf c untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kualifikasi kecil terdiri atas:
(1). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
(2). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi /analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
(3). PJBU dapat merangkap sebagai PJTBU; dan
(4). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 5 (lima) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
b. Kualifikasi menengah terdiri atas:
(1). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
(2). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
(3). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 6 (enam) atau teknisi/analis sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi
c. Kualifikasi besar teridiri atas:
(1). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
(2). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
(3). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
d. Kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA terdiri atas;
(1). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
(2). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer, dan
(3). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
PASAL 96 PP NO. 5 TAHUN 2021
1. Penilaian BUJK untuk jasa konsultansi konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kerja konstruksi sebagai berikut:
(a). Paling sedikit memiliki aset senilai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(b). 1 (satu) orang PJBU sebagai pemimpin tertinggi;
(c). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
(d). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
2. Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk jasa konsultansi konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset dan ketersediaan tenaga kera konstruksi sebagai berikut:
(a). Paling sedikit memiliki aset senilai Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(b). 1 (satu) orang PJBU sebagai pemimpin tertinggi;
(c). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer, dan
(d). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi.
3. Penilaian BUJK untuk pekerjaan konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan peralatan utama sebagai berikut:
(a). Paling sedikit memiliki aset senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
(b). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi tertinggi;
(c). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi;
(d). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 7 (tujuh) atau ahli muda sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
(e). Memiliki peralatan utama paling sedikit 2 (dua) per subklasifikasinya.
4. Penilaian kantor perwakilan BUJKA untuk pekerjaan konstruksi dengan sifat usaha spesialis didasarkan pada ketersediaan aset, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan peralatan utama sebagai berikut:
(a). Paling sedikit memiliki aset senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
(b). 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi;
(c). 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Archtiect atau ASEAN Chartered Professional Engineer,
(d). 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK konstruksi kualifikasi KKNI paling rendah jenjang 8 (delapan) atau ahli madya sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi; dan
(e). Memiliki peralatan utama paling rendah 5 (lima) per subklasifikasinya.
5. Hasil penilaian BUJK atau kantor perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) merupakan dasar penerbitan SBU konstruksi.
PASAL 97 PP NO.5 TAHUN 2021
1. Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
(a). Arsitektur,
(b). Rekayasa;
(c). Rekayasa terpadu; dan
(d). Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
2. Jenis kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
(a). Konsultansi ilmiah dan teknis; dan
(b). Pengujian dan anilisis teknis.
3. Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
(a). Bangunan Gedung; dan
(b). Bangunan sipil
4. Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
(a). Persiapan;
(b). Konstruksi khusus;
(c). Konstruksi prapabrikasi;
(d). Penyewaan peralatan;
(e). Instalasi; dan
(f). Penyelesaian bangunan.
5. Jenis kegiatan usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi serta klasifikasi dan subklasifikasi terdiri atas:
(a). Bangunan Gedung; dan
(b). Bangunan sipil.
PASAL 98 PP NO.5 TAHUN 2021
1. Klasifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 terdiri atas beberapa subklasifikasi terdiri atas:
2. BUJK hanya dapat mengambil subklasifikasi dari klasifikasi yang dimilikinya.
PASAL 99 PP NO.5 TAHUN 2021
1. Sertifikat standar perizinan berusaha subsektor jasa konstruksi meliputi:
(a). SBU Konstruksi;
(b). SKK Konstruksi; dan
(c). Lisensi
PASAL 100 PP NO.5 TAHUN 2021
1. SBU Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 huruf a wajib dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
2. SBU Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sertifikat dan pencatatan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
3. BUJK mengajukan permohonan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum melalui Lembaga sertifikasi badan usaha (LSBU) untuk mendapatkan SBU konstruksi.
4. SBU konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan.
5. SBU Konstruksi yang akan diperpanjang wajib diajukan sebelum habis masa berlakunya.