Izin Import Produsen

Izin Import Produsen

IMPORT PRODUSEN

APA ITU IMPOR?

Impor itu pada dasarnya kebalikan dari ekspor. Kegiatan impor didasari oleh UU No. 17 tahun 2006 yang mendefinisikannya sebagai “kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia”. Sedangkan untuk definisi lengkapnya, Otoritas Jasa Keuangan mengartikan impor sebagai “pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transport, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor”.

Bagi yang kurang memahami istilah pabean (dalam bahasa inggris disebut customs), pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan Bea Masuk pajak dalam rangka impor dan Bea Keluar untuk ekspor, yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia. Jadi, setiap barang yang diimpor dilakukan pungutan negara berupa Bea Masuk berdasarkan regulasi terkait terhadap masing-masing produk.

APA ITU IMPORT PRODUSEN?

Importir Produsen adalah seorang pelaku impor barang yang diperlukan di dalam proses produksi yang ia lakukan. Kegiatan importir produsen ini tergolong dan terbatas, sehingga hanya ada dua jenis importir yang diizinkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu IP (importir produsen) dan IT (Importir Terdaftar). Contoh barang yang diatur tersebut misalnya kebutuhan pangan misalnya Gula, beras, garam dan lain sebagainya.

IMPOR PRODUSEN

Sebelum implementasi OSS (Online Single Submission), menurut Kementerian Perdagangan di Indonesia, individu maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia secara sah diwajibkan memperoleh izin khusus – Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), tergantung produk.

Tidak peduli seberapa besar atau kecil pengiriman impor Anda, Anda perlu salah satu izin yang ditetapkan oleh Hukum Indonesia.

Waktu pemrosesan izin-izin ini bisa jadi sangat lama hingga lima bulan. Namun, implementasi sistem perizinan OSS dan pembatalan prosedur yang tidak diperlukan oleh Kementerian Perdagangan berdampak pada waktu pemrosesan yang lebih singkat dan menyenangkan.

Hal ini juga menjadi penggerak bagi semakin banyak investor untuk memulai bisnis perdagangan di Indonesia.

List Persyaratan IMPOR PRODUSEN

  1. NPWP, NPWP Nomor Pokok Waajib Pajak (Wajib)
  2. API, API-P, API-P (Wajib)
  3. Dirjen IAK, Rekomendasi Dirjen IAK- Penentapan Produsen importir, Rekomendasi Direktur Jendral Industri Agro dan Kimia, Kementrian Perindustrian – Penetapan Produsen Importir (Pilihan #2)
  4. Dinsa Perindustrian & Perdagangan, SIUP, Surat Izin Usaha Perdagangan (Pilihan #1)
  5. Dinas Perindustrian & Perdagangan, IUI, Izin Usaha Industri (Pilihan #1)
  6. Dinas Perindustrian & Perdagangan, TDI, Tanda Daftar Industri (Pilihan #1)
  7. Dinas Perindustrian & Perdagangan, TDP, Tanda Daftar Perusahaan (Wajib)
  8. Perijinan BKPM, IUI – PMA, Izin Usaha Tetap (Pilihan #1)
  9. Perijinan BKPM, Izin Perluasan, Izin Perluasan (Pilihan #1)
  10. Perijinan BKPM, IUT – BKPM, Izin Usaha Tetap (Pilihan #1)
  11. Surat pernyataan, Surat pernyataan bersedia melakukan Re-ekspor, Surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor, apabila barang industry tertentu yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam produsen importir, dengan biaya ditanggung oleh importir yang bersangkutan (Wajib)
  12. Rekomendasi Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Kementrian Pertanian, Rekomendasi Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan – Penetapan Produsen Importir, Rekomendasi Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementrrian Pertanian (Pilihan #2)
  13. Kementrian Kesehatan, Rek Dirjen Binfar dan Alkes – Penetapan Produsen Importir, Rekomendasi Direktorat Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Penetapan Produsen Importir (Pilihan #2)
  14. Badan Pengawasan Obat & Makanan. Rek. Badan POM- Penetapan Produsen Importir, Rekomendasi Badan Pengawasan Obat & Makanan, Penetapan Produsen Importir (Pilihan #2)
  15. Dirjen BIM, Kementrian Perindustrian, Rek. BIM – Penetapan Produsen Importir, Rekomendasi Direktur Jendral Basis Industri Manufaktur, Penetapan Produsen Importir (Pilihan #2)
  16. Dirjen IUBTT, Kementrian Perindustrian, Rek, Dirjen IUBTT, Penetapan Produsen Importir, Rekomendasi Direktur Jendral Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Penetapan Produsen Importir (Pilihan #2)

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Open chat
1
Hubungi Kami
Selamat datang di Mitra Perijinan.
Ada yang bisa kami bantu ?