
Sebelum mendirikan sebuah Lembaga pelatihan kursus, perhatikan ulasan berikut ini.
Pendirian kursus, adanya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) telah menjadi kebutuhan bagi mereka yang membutuhkan tambahan pengetahuan. Keberadaan LKP bisa kita lihat bertebaran di banyak lokasi. Mulai dari yang menawarkan kursus bahasa asing seperti Mandarin, menjahit, matematika dan masih banyak lagi.
Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan non formal yang di selenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk mendirikan sebuah Lembaga pelatihan kursus di butuhkan beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya :
-
Pastikan Data KTP, NPWP, dan KK Pengurus dan Pendiri LKP Telah Sesuai
Seringkali terjadi data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya.
Meskipun ini terlihat sepele, permasalahan administrasi yang tidak rapi seperti perbedaan data seseorang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Misalnya saat ingin mengajukan izin usaha termasuk izin operasional LKP.
Sejak berlakunya perizinan terintegrasi berbasis elektronik atau yang lebih di kenal dengan Online Single Submission (OSS), sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan di periksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk mengajukan izin operasional tidak dapat dilanjutkan. Artinya kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang kamu punya.
-
Bentuk Badan Usaha Lembaga Kursus dan Pelatihan
Apakah ada keharusan LKP harus memilih bentuk badan usaha atau badan hukum tertentu? Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013 Lembaga Pendidikan Non Formal yang salah satu jenisnya adalah LKP dapat di dirikan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
Di Indonesia, badan usaha berbadan hukum terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi. Artinya untuk bisa mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak ada keharusan memilih bentuk usaha tertentu. Namun jika kamu mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan dengan maksud murni mencari keuntungan, maka PT adalah pilihan badan hukum yang paling pas.
Salah satu keunggulan PT adalah tanggung jawab yang di miliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Sebagai tambahan, untuk mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan tidak diatur modal minimal yang harus di penuhi.
Saat ini prosedur dan syarat pendirian PT semakin mudah. Bahkan prosedur dan syarat yang terbaru sebagaimana di atur di UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasarnya karena hal tersebut di tentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Selain itu, bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, dapat mendirikan PT dengan hanya satu pendiri saja.
Namun kalau kamu mau mendirikan LKP yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, maka mendirikan yayasan adalah salah satu opsinya.
-
Lokasi Lembaga Kursus dan Pelatihan Wajib Sesuai dengan Ketentuan Zonasi
UU Cipta Kerja mengatur bahwa rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha harus di sesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Selanjutnya, Pemerintah Daerah wajib Menyusun RDTR masing-masing wilayahnya dan menyediakannya dalam bentuk digital.
Untuk wilayah DKI Jakarta, aturan mengenai RDTR dan zonasi sudah di tentukan dalam Perda DKI 1/2014. Zonasi yang dapat di gunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, S1. Jika domisili LKP tidak sesuai dengan zonasi peruntukkannya, maka izin operasional tidak akan di terbitkan meskipun dokumen persyaratannya lengkap. Untuk mengecek tempat yang akan kamu gunakan apakah sesuai dengen ketentuan zonasi yang di atur oleh Pemda DKI.
-
Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan
Sarana dan prasarana LKP harus memenuhi kriteria standar minimum sarana dan prasarana. Ini bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran yang terbaik bagi peserta didik kursus dan pelatihan sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing.
Sebagai contoh, untuk LKP yang bergerak di bidang bahasa, fotografi, merangkai bunga kering dan bunga buatan, pijat pengobatan refleksi, dan teknisi akuntansi, sarana dan prasarananya di antaranya terdiri dari lahan, bangunan dan gedung, serta sarana ruang pembelajaran. Untuk lebih lengkapnya dapat di pelajari di Permendikbud 26/2016.
Sedangkan LKP yang bergerak di bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya Kesehatan, dan teknisi komputer, dapat mempelajari standar sarana dan prasarananya di Permendikbud 33/2017.
-
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dalam Pendirian Kursus di butuhkan NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk angka acak yang di beri pengaman dan di sertai dengan tanda tangan elektronik. Untuk mendapatkannya, kamu dapat mengajukannya melalui Lembaga Online Single Submssion (OSS). Sesuai dengan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, NIB berlaku sebagai:
- Angka Pengenal Impor
- Hak akses kepabeanan
- Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
- Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha
- Karena wajib di miliki oleh pelaku usaha, maka NIB akan di minta untuk di lampirkan pada saat mengajukan izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan.
-
Dalam Pendirian Kursus Butuh Yang Namanya Persetujuan Tetangga
Salah satu persyaratan penting untuk mengajukan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah mendapatkan persetujuan tetangga. Persetujuan yang di dapatkan harus berasal dari tetangga depan, tetangga belakang, tetangga samping kiri, dan tetangga samping kanan.
Selain di mintakan persetujuannya, para tetangga tersebut juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP-nya. Ini tentu bukan perkara mudah karena tidak semua orang bersedia memberikan fotokopi KTP-nya meski untuk tetangga yang sudah di kenalnya sekalipun.
-
Kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum menjadi penting karena di anggap memberikan gambaran mengenai LKP tersebut. Biasanya kurikulum memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan lain sebagainya.
Penyusunan kurikulum harus di sesuaikan dengan programnya. Misalnya, kurikulum kursus dan pelatihan untuk anak yang berada di Sekolah Dasar (SD) tidak bisa disamakan dengan kurikulum bagi anak yang berada di Sekolah Menengah Atas (SMA). Oleh karena itu, pastikan antar jenjang memiliki kurikulum yang berbeda.
-
Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik Lembaga Kursus dan Pelatihan
Dalam Pendirian Kursus butuh penanggung jawab dari Lembaga Kursus dan Pelatihan harus berpendidikan minimal SMA yang di buktikan dengan melampirkan ijazahnya. Sedangkan untuk tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program yang di buktikan dengan melampirkan ijazahnya (minimal D-3).
-
Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal
Dokumen ini merupakan persyaratan teknis yang di buat dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP 57/2021 dan perubahannya. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.
-
Survey
Survey di lakukan setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis di nyatakan lengkap. Nantinya kamu akan mendapatkan informasi mengenai kapan survey akan diselenggarakan.
Survey di adakan untuk memverifikasi kebenaran semua dokumen persyaratan yang telah di ajukan. Pihak yang melakukan survey terhadap LKP adalah DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat.
Setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang kamu ajukan akan diterbitkan. Izin operasional ini berlaku selama LKP masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan.
Segera hubungi kami untuk pendirian kursus dan untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.
Dan untuk melihat testimoni klien-klien kami bisa klik di sini.
Update promo-promo yang kami berikan setiap bulannya bisa di lihat melalui instagram kami.