Ijin Postel

IJIN POSTEL

APA ITU POSTEL?

Pernah mendengar Postel? Pada kemasan perangkat telekomunikasi, contohnya saja pada belakang kemasan handphone, dapat ditemui nomor sertifikar Postel yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Lalu apa itu Postel? Postel merupakan singkatan dari Pos dan Telekomunikasi. Postel merupakan suatu izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang wajib hukumnya dimiliki oleh produsen, importir atau distributor yang memproduksi barang, mengimpor atau mendistribusikan barang kepada konsumen berupa perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel sebelum barang mereka dapat diedarkan dan diperjualbelikan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2013 tentang kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini dibuat guna untuk melindungi konsumen dari barang-barang berbahaya dan juga maraknya peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Secara lebih spesifik lagi, izin Postel ini untuk memastikan frekuensi radio pada setiap perangkat tidak saling bertabrakan sehingga tidak mengganggu satu sama lainnya dan juga agar frekuensi radio tersebut tidak dipergunakan untuk hal yang bukan peruntukannya.

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :

  1. Surat permohonan
  2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
  3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak (NPWP).
  4. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat (Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak).
  6. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
  7. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
  8. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
  9. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
  10. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *