Jasa Konsultasi Pendirian CV

JASA KONSULTASI PENDIRIAN CV, DEFINISI DASAR PENDIRIAN CV.

Jasa Konsultasi Pendirian CV, Kami CV. Utama Jaya Bermitra adalah konsultan perizinan yang menawarkan Jasa Konsultasi Pendirian CV atau Comanditaire Venootschap atau Persekutuan Komanditer.

Pendirian CV adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat di pilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

UNTUK MENDIRIKAN SEBUAH BADAN USAHA CV PAHAMI DAHULU KARAKTERISTIK CV.

Pada artikel kali ini akan kami berikan panduan lengkap mendirikan CV. Di mulai dari karakteristik CV.

Karakteristik CV yang tidak di miliki Badan Usaha lainnya adalah: CV di dirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam).

Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang di tuntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang di setorkannya ke dalam perseroan.

SEBELUM MENDIRIKAN SEBUAH CV KETAHUI DAHULU PERBEDAAN MENDASAR ANTARA PT & CV.

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah PT merupakan Badan Hukum yang di persamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak di sebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

Kami Konsultan Perizinan. Dalam hal ini kami dapat membantu anda, segera hubungi kami.

TERKAIT PERSYARATAN PENDIRIAN CV, BISA LANGSUNG KONSULTASIKAN PADA KAMI.

Beberapa informasi terkait pendirian badan usaha & izin usaha lainnya bisa kalian lihat di INSTAGRAM kami.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *