Konsultasi Pembuatan NPWP

KONSULTASI PENGURUSAN NPWP

Konsultasi Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

APA ITU NPWP?

Pengurusan NPWP, NPWP merupakan kewajiban pajak yang di berikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan juga objektif, yang telah diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Perpajakan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari serangkaian nomor yang di berikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun badan) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan PPN). NPWP di terbitkan oleh kantor pajak yang berwenang, dan telah di atur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. NPWP dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 digit angka yang di jadikan sebagai kode unik yang untuk acuan data para wajib pajak.

Kode unik pada NPWP memiliki fungsinya masing masing, misalnya dengan nomor NPWP : 12.345.678.9-012.000.

  • 345.678.9 : 9 digit awal pada NPWP merupakan kode unik dari identitas wajib pajak.
  • 012 : Kode unik dari KPP atau Kantor Pelayanan Pajak.
  • 000 : Menunjukan status wajib pajak dari sang pemilik.

JENIS NPWP

Ada 2 jenis NPWP yang ada saat ini, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, berikut adalah perbedaannya :

NPWP Pribadi yaitu NPWP yang di peruntukan untuk klasifikasi

  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
  • Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
  • Memiliki Penghasilan dari Usaha

NPWP Badan Usaha yaitu NPWP yang di peruntukan untuk klasifikasi

  • Badan milik Pemerintah
  • Badan milik Swasta

SIAPA SAJA YANG MEMBUTUHKAN NPWP

  • Perorangan Pribadi: memilih dan mendaftarkan diri agar memperoleh NPWP Pribadi.
  • Wanita Menikah: terdapat kehendak secara tertulis dari perjanjian pemisahan penghasilan serta harta.
  • Badan atau Perusahaan: dengan berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pembayaran, pemotongan, pemungutan pajak.
  • Badan atau Perusahaan: dengan tidak berorientasi pada profit, berkewajiban dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.
  • Bendahara: dalam hal pemotongan dan pemungutan pajak.

Informasi singkat visual pengurusan izin usaha lainnya, bisa di lihat di instagram kami.

Untuk keterangan lebih lanjut terkait pengurusan NPWP bisa segera hubungi kami. Lihat Testimoni klien-klien UJB bisa di lihat di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *