Konsultasi Pendirian PT PMA

PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Konsultasi Pendirian PT PMA, Jika kalian ingin mendirikan PT PMA alangkah baiknya perhatikan ulasan berikut.

DEFINISI PMA

Apa itu PMA?

Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang di lakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Sedangkan yang di maksud penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.

KUALIFIKASI DASAR PENDIRIAN PT PMA

PMA Wajib Berbentuk PT

PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali di tentukan lain oleh undang-undang, serta di lakukan dengan:

  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
  2. membeli saham; dan
  3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar

Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar. Sehingga, penanam modal asing tidak di mungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, perlu di perhatikan pula apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal.

Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar

Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.

Namun, ketentuan tersebut di atas di kecualikan bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar

Selain ketentuan nilai minimum investasi, bagi PMA di atur ketentuan minimum permodalan, yakni modal di tempatkan/disetor minimal Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

TERKAIT PERSYARATAN PENDIRIAN PT PMA BISA KONSULTASIKAN PADA KAMI.

Untuk artikel Pendirian PT bukan PMA bisa klikdi sini.

Dan Untuk artikel Pendirian Badan Usaha CV bisa klikdi sini.

Beberapa artikel tentang pendirian badan usaha atau izin usaha lainnya bisa di lihat diINSTAGRAM kami.

Untuk keterangan lebih lanjut terkait jasa pendirian PT PMA, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *