DEFINISI SINGKAT PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Konsultasi Pembubaran CV, Persekutuan Komanditer (Commandiraire Vennootschap atau CV) merupakan suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak di gunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim di kenal dengan CV. CV adalah suatu persekutuan yang di dirikan oleh seseorang atau oleh beberapa orang yang mempercayakan uang dan atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan pengurusan yang di kenal sebagai sekutu aktif (sekutu komplementer) dan orang yang mempercayakan uang (pemberi modal) tersebut disebut sekutu komanditer.
STATUS HUKUM PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
CV sebagaimana halnya dengan perusahaan lain yang berbentuk persekutuan, secara umum tidak dapat di katakan sebagai badan hukum. Dalam hubungannya dengan pihak ketiga, pihak ketiga tersebut tidak dapat menuntut sekutu komanditer. Dalam hal ini pihak ketiga hanya berurusan dan bertransaksi dengan CV bilamana hal itu di wakili oleh sekutu komplementer.
Tetapi dalam hal ini bilamana sekutu komanditer menampilkan kewenangannya sebagai pengurus, ia pun dapat di tuntut dan berkedudukan sama dengan sekutu komplementer. Namun demikian, di tinjau dari bentuk hukumnya sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 23 KUHD, dapat di katakan bahwa CV bukanlah badan hukum dikarenakan tidak adanya pengesahan menjadi badan hukum oleh instansi yang terkait.
Selain itu, tanggung jawabnya pun dari para sekutunya tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka atau tidak secara mutlak terbatas seperti halnya PT sehingga hal ini tidak dapat di kategorikan sebagai badan hukum. Persekutuan Komanditer (CV) tidak di atur secara khusus oleh undang-undang, baik di dalam KUHPerdata maupun KUHD, akan tetapi pengaturannya mengacu pada ketentuan-ketentuan Maatschap dalam KUHPerdata dan Persekutuan Firma, antara lain Pasal 19, 20, 21, 30 ayat (2) dan 32 KUHD. Ketentuan-ketentuan Maatschap di berlakukan tentu saja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam KUHD seperti di sebutkan di atas.
Kedudukan hukum CV di kenal dalam keadaan statis – tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD). Demikian juga dalam keadaan bergerak – tunduk sepenuhnya pada hukum Perdata (KUHPerdata dan KUHD). Kedudukan hukum CV dalam keadaan statis di maksudkan semua perbuatan dan perhubungan hukum intern CV, seperti perbuatan hukum pendirian yang di lakukan di hadapan Notaris (Pasal 22 ayat 1 KUHD).
SEGERA KONSULTASI PEMBUBARAN CV PADA KAMI.
Informasi terkait Pendirian badan usaha CV bisa di lihat pada artikel PENDIRIAN CV.
Informasi singkat dan visual terkait Pendirian Badan Usaha atau izin usaha lainnya bisa di lihat di INSTAGRAM kami.
segera hubungi kami terkait Jasa Pembubaran CV.