KONSULTASI IZIN IMPORT PRODUSEN
Konsultasi Izin Import Produsen, segera konsultasikan pada kami untuk pengurusan izin import produsen
APA ITU IMPOR?
Urus Izin Import Produsen sangatlah mudah, namun sebelum itu ketahui dulu apa impor, impor itu pada dasarnya kebalikan dari ekspor. Kegiatan impor di dasari oleh UU No. 17 tahun 2006 yang mendefinisikannya sebagai “kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia”. Sedangkan untuk definisi lengkapnya, Otoritas Jasa Keuangan mengartikan impor sebagai “pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk di edarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang di terima dari luar negeri, seperti asuransi, transport, tenaga asing di perhitungkan juga sebagai impor”.
Bagi yang kurang memahami istilah pabean (dalam bahasa inggris disebut customs), pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan Bea Masuk pajak dalam rangka impor dan Bea Keluar untuk ekspor, yang di lakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia. Jadi, setiap barang yang di impor di lakukan pungutan negara berupa Bea Masuk berdasarkan regulasi terkait terhadap masing-masing produk.
APA ITU IMPORT PRODUSEN?
Importir Produsen adalah seorang pelaku impor barang yang di perlukan di dalam proses produksi yang ia lakukan. Kegiatan importir produsen ini tergolong dan terbatas, sehingga hanya ada dua jenis importir yang di izinkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu IP (importir produsen) dan IT (Importir Terdaftar). Contoh barang yang di atur tersebut misalnya kebutuhan pangan misalnya Gula, beras, garam dan lain sebagainya.
URUS IZIN IMPORT PRODUSEN
Sebelum implementasi OSS (Online Single Submission), menurut Kementerian Perdagangan di Indonesia, individu maupun perusahaan yang ingin mengimpor barang ke Indonesia secara sah di wajibkan memperoleh izin khusus – Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), tergantung produk.
Tidak peduli seberapa besar atau kecil pengiriman impor Anda, Anda perlu salah satu izin yang di tetapkan oleh Hukum Indonesia.
Waktu pemrosesan izin-izin ini bisa jadi sangat lama hingga lima bulan. Namun, implementasi sistem perizinan OSS dan pembatalan prosedur yang tidak di perlukan oleh Kementerian Perdagangan berdampak pada waktu pemrosesan yang lebih singkat dan menyenangkan.
Hal ini juga menjadi penggerak bagi semakin banyak investor untuk memulai bisnis perdagangan di Indonesia.