Konsultasi Sertifikat Tanah

KONSULTASI SERTIFIKAT TANAH

Konsultasi Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.

IMB & HGB

Mengenal lebih jauh apa itu IMB

IMB di atur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia di wajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan. IMB adalah landasan yang sah untuk Anda mendirikan bangunan. Dalam IMB, tercantum data bangunan secara detil, mulai dari peruntukan, jumlah lantai, dan lampiran detail teknis.

IMB terdiri dari IMB Rumah Tinggal, IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal,sampai dengan Delapan lantai, dan IMB Bangunan Umum Non-rumah Tinggal Sembilan lantai atau lebih. Masing-masing tipe bangunan tersebut memiliki syarat yang berbeda. Semakin tinggi atau rumit bangunan, maka akan semakin banyak pula perhitungan dalam pemberian IMB.

Untuk mengurus IMB Rumah Tinggal, cukup melalui seksi Perijinan Bangunan di kantor kecamatan setempat. Sementara, untuk Bangunan Non-rumah Tinggal, permohonan IMB dilakukan di suku dinas perizinan bangunan kota administrasi setempat. Untuk bangunan dengan tipe dan luasan tertentu, perijinan di keluarkan oleh pemda atau gubernur. Terakhir, untuk bangunan dengan fungsi khusus, perizinan langsung di keluarkan oleh pemerintah pusat.

PENTINGNYA MEMILIKI IMB

IMB menjadi kebutuhan yang wajib di penuhi, terutama untuk mengajukan kredit bank. Hal tersebut karena bank akan menilai bangunan yang akan menjadi jaminan utang di bangun sesuai aturan. Beberapa contohnya, rumah tinggal di bangun di lokasi yang memang di izinkan sebagai tempat hunian; ruko di daerah komersial; dan area perkantoran dan hotel yang sesuai dengan area publik.

Adapun pula aturan yang mengatur perihal teknis, seperti garis sempadan, Koefesien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang taat aturan. Terakhir, penting pula untuk memastikan bahwa bentuk bangunan yang tergambar di IMB sesuai dengan bentuk bangunan fisiknya di dunia nyata.

APA ITU HGB?

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau yang di singkat SHGB adalah salah satu jenis sertifikat yang sah di mata hukum. Berdasarkan definisinya, Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat yang pemegangnya berhak memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan kepunyaan pemilik bangunan.

Tanah tersebut dapat berupa tanah yang di kuasai langsung oleh negara, maupun tanah yang di kuasai oleh perorangan atau badan hukum. Oleh karenanya, Sertifikat Hak Guna Bangunan mempunyai batas waktu kepemilikan 30 tahun, dan dapat di perpanjang hingga batas waktu 20 tahun. Untuk membahas lebih jauh mengenai apa itu Sertifikat Hak Guna Bangunan, simak penjelasannya lewat beberapa poin penting berikut ini.

Aspek legalitas saat membeli rumah atau properti adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Saat melakukan pembelian, Anda wajib memeriksa surat-surat rumah atau properti. Hal ini perlu di lakukan agar nantinya Anda tidak mengalami kerugian.

Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis dan contoh sertifikat tanah dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut, baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara. SHGB mempunyai batas waktu 30 tahun. Setelah melewati batas 30 tahun, maka pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB-nya untuk 20 tahun mendatang.

Dikutip dari Badan Pengawas Keuangan, terjadinya Hak Guna Bangunan adalah karena tiga klausul sebagai berikut:

  • Hak Guna Bangunan atas tanah negara di berikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang di tunjuk.
  • Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan di berikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang di tunjuk berdasar-kan usul pemegang Hak Hengelolaan.
  • Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan dan pemberian di atur lebih lanjut dengan keputusan Presiden

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Informasi singkat visual tentang pengurusan izin usaha lainnya, bisa di lihat melalui instagram kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *