KONSULTASI PEMBUBARAN PT , DEFINISI, SEBAB TERJADINYA PEMBUBARAN PT, DAN ATURAN-ATURAN TERKAIT PEMBUBARAN PT.
DEFINISI PEMBUBARAN PT
Konsultasi Pembubaran PT, Pembubaran PT adalah sebuah prosedur agar pemberhentian operasional bisnis sah di mata hukum. Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi mengenai proses pembubaran perusahaan. Selain itu, kami juga akan memberi tahu beberapa alasan mengapa keputusan pembubaran PT di ambil oleh para pengusaha.
PEMBUBARAN PT TERJADI KARENA:
- berdasarkan keputusan RUPS;
- karena jangka waktu berdirinya yang di tetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan di cabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- karena di cabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DASAR PEMBUBARAN PT
Pembubaran perseroan berdasarkan keputusan RUPS di ajukan oleh Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Keputusan RUPS tentang pembubaran perseroan adalah sah apabila di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan/atau paling sedikit di hadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau di wakili dalam RUPS dan di setujui paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang di keluarkan.
Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroan Terbatas di atur dalam Pasal 142 ayat (1) Poin a Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa pembubaran Perseroan dapat terjadi karena keputusan RUPS.
Kemudian dalam Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengisyaratkan bahwa Pembubaran Perseroan tersebut ialah:
- wajib di ikuti dengan likuidasi yang di lakukan oleh likuidator atau kurator,
- dan Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali di perlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka likuidasi