Konsultasi Daftar Distributor / Principal

Konsultasi Daftar Distributor / Principal

Konsultasi Daftar Distributor, Ingin urus Surat Tanda Pendaftaran Distributor ? Simak ulasan berikut.

DEFINISI STP DISTRIBUTOR

STP berfungsI sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 (Permendag 64/2020), STP yang di kenal dengan Tanda Pendaftaran agen atau distributor barang dan/atau jasa memiliki jenis izin tipe 2, yakni izin yang memerlukan izin operasional atau izin komersial.

JASA KONSULTASI DAFTAR DISTRIBUTOR / PRINCIPAL.

Untuk pengusaha local maupun pengusaha asing pastinya sudah tidak asing lagi dengan yang Namanya STP Distributor / Keagenan. Akan tetapi masih banyak juga di antara kita yang masih belum tahu apa itu STP Distributor dan apa tujuan nya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Pasal 1 ayat 13 menjelaskan Surat Tanda Pendaftaran, untuk selanjutnya di sebut STP, adalah tanda bukti bahwa perusahaan yang bersangkutan telah terdaftar sebagai Agen, Agen Tunggal, Sub Agen, Distributor, Distributor Tunggal atau Sub Distributor barang dan/atau jasa yang di terbitkan Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan.

Dengan adanya STP Distributor menjadi sebuah keuntungan bagi pemegang izin, di karenakan STP Distributor/Keagenan menjadi salah satu syarat yang penting untuk mengikuti tender.

MANFAAT MEMILIKI STP DISTRIBUTOR

Dengan adanya Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor / Keagenan tersebut, memberikan keuntungan bagi pemegang izin seperti sebagai prasyarat penting untuk mengikuti tender. Bagi konsumen, maka STP Distributor / Keagenan memberikan perlindungan atas keaslian produk yang di pasarkan oleh Distributor atau Agen yang bersangkutan. Distributor/Agen yang memiliki surat tersebut mereka dapat berpartisipasi dalam tender.

Untuk mengurus Surat Tanda Pendaftaran Distributor ada persyaratan yang harus di lengkapi, terkait persyaratan tersebut bisa konsultasikan pada kami.

Segera Daftar Distributor, Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.

UNTUK PERSYARATAN PENDAFTARAN STP DISTRIBUTOR / PRINCIPAL SEGERA KONSULTASIKAN PADA KAMI.

Lihat Testimoni klien-klien kami yang telah kami bantu pengurusan legalitas usahanya.

Terkait informasi singkat dan visual untuk pengurusan izin usaha bisa di lihat di Instagram kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *