Konsultasi Sertifikasi Usaha Konstruksi

Konsultasi Sertifikasi Usaha Konstruksi

konsultasi sertifikasi usaha konstruksi, Izin usaha konstruksi atau yang sekarang namanya perizinan usaha Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan di akhiri dengan Sertifikat Standar berikut adalah legalitas usaha jika perusahaan anda bergerak di bidang konstruksi.

LEGALITAS USAHA KONSTRUKSI(KTA, SKK, SBU, SERTIFIKAT STANDAR)

UPDATE SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Di zaman yang semakin berkembang ini tentunya untuk melakukan sesuatu apapun sudah lebih mudah, salah satu contoh bila kita ingin mengurus Izin usaha, mengurus izin usaha sekarang sudah sangat mudah di tahun 2021 semua izin pengurusannya sudah menggunakan sistem digital, salah satu sistem untuk mengurus izin usaha ialah sistem Online Single Submission Risk Based Approached atau OSS-RBA.

Pengaturan mengenai OSS-RBA di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Pemerintah ikut serta dalam rangka mempermudah untuk mengurus suatu izin dalam sistem OSS-RBA, perlu di ketahui bahwa sebelum adanya OSS-RBA ini, badan usaha jasa konstruksi harus memiliki dokumen wajib, yaitu surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK).

Salah satu syarat untuk memiliki SIUJK, BUJK perlu memiliki terlebih dahulu yang namanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang di terbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), setelah SBU terbit, BUJK bisa melakukan permohonan untuk SIUJK tersebut kepada LPJK setempat.  

OSS-RBA ini mempersingkat alur urutan yang panjang di sistem OSS-RBA ini kata “Izin Usaha” akan di ganti dengan kata “Perizinan Usaha” yang mengakibatkan Izin usaha jasa konstruksi (IUJK) atau surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) tidak di gunakan lagi.

LEGALITAS YANG HARUS DIMILIKI BUJK SEJAK MUNCUL OSS RBA?

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) dan SERTIFIKAT STANDAR

Sudah sewajarnya bagi setiap pelaku usaha memiliki nomor induk berusaha (NIB), untuk usaha yang bergerak di bidang konstruksi yang masuk ke dalam pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-sektor jasa konstruksi yang merupakan kegiatan usaha berbasis resiko menengah tinggi, maka selain NIB para pelaku usaha konstruksi perlu memiliki Sertifikat Standar usaha. (Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan Lampiran I PP 5/2021).

KTA KONSTRUKSI

KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi perusahaan konstruksi adalah syarat yang harus di miliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha konstruksi apabila ingin mengajukan suatu permohonan registrasi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sudah di terbitkan oleh asosiasi konstruksi adalah menjadi bukti otentik yang menyatakan bahwa badan usaha telah menjadi anggota asosiasi perusahaan konstruksi. Agar dapat mendaftarkan menjadi salah satu anggota perusahaan asosiasi konstruksi, maka badan usaha bisa menyesuaikan dengan klasifikasi serta kualifikasi bidang usaha konstruksi yang akan di garap. Lain dari pada itu, asosiasi konstruksi penerbit Kartu Tanda Anggota (KTA) wajib di akui dan sudah terdaftar di LPJKN dan bisa di cek secara online di website LPJKN.

SKK KONSTRUKSI

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah di keluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

SBU KONSTRUKSI

Sertifikat standar usaha yang di perlukan oleh BUJK adalah Sertifikat Badan Usaha Konstruksi (SBU Konstruksi). SBU Konstruksi merupakan bukti pengakuan badan usaha jasa konstruksi untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU Konstruksi merupakan dokumen wajib yang di miliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa konstruksi (Pasal 99 huruf a jo. Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021).

TERKAIT PERSYARTAN IZIN USAHA KONSTRUKSI, BISA LANGSUNG KONSULTASIKAN PADA KAMI.

Informasi pembahasan artikel tentang izin usaha lainnya bisa di lihat pada website ini mitraperijinan.co.id

Untuk promo pengurusan izin usaha lainnya, bisa di lihat terus updatenya apda instagram kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *