Konsultasi Pengurusan PKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Konsultasi Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
APA ITU PENGUKUHAN PKP?
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan surat resmi yang di keluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa bisnis Anda sudah bisa dikenakan pajak. Surat ini penting karena sebelum menjadi pedagang, Anda harus mempersiapkan urusan perpajakannya juga untuk dapat di data sebagai Wajib Pajak Badan. Saat mengurus pajak, Anda akan di hadapkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak. PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pertambahan Nilai. Jadi, Anda tak hanya menjual barang saja, tetapi juga menjual jasa.
SIAPA YANG BISA MENDAFTAR MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK?
Pengusaha kecil dengan batasan omset hingga Rp 4,8 miliar selama satu tahun buku belum termasuk ke dalam PKP. Meski begitu, pedagang bisa mengajukan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Keuntungan bila di kukuhkan sebagai PKP adalah pajak yang di bayar saat membeli barang) dapat di kurangi dari pajak yang di pungut saat menjual barang, sehingga tidak perlu di jadikan sebagai biaya produksi. Lalu, bagaimana cara melakukan permohonan untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
FUNGSI PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP).
Seperti yang sudah disunggung di atas, selain memahami pengertian PKP, wajib pajak yang berniat mengajukan status ini juga perlu mengetahui fungsi pengukuhan pengusaha kena pajak.
Bicara PKP, erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak akan memiliki beberapa kewajiban dan hak yang tidak dapat dimiliki sebelum status ini diberikan.
Informasi singkat visual pengurusan izin usaha lainnya bisa di lihat di instagram.
Untuk keterangan lebih lanjut terkait pengurusan PKP, silahkan menghubungi kami di bagian kanan beranda website kami, MITRAPERIZINAN.CO.ID