Konsultasi Izin PKRT

KONSULTASI IZIN PKRT UNTUK PENDAFTARAN IZIN PKRT

Konsultasi Izin PKRT, pendaftaran izin PKRT kini dapat di lakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang nantinya di dalam sistem OSS-RBA akan di alihkan ke sistem Seralkes.

URUS IZIN PKRT MELALUI SISTEM OSS-RBA

Dalam rangka percepatan Pelaksanaan Evaluasi Regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT telah melaksanakan Uji Coba Integrasi SistemPerizinan Alat Kesehatan dan PKRT (Regalkes) dengan OSS RBA – Sistem Perizinan BerusahaTerintegrasi secara Elektronik. Hasil Uji Coba tersebut sudah tidak terdapat kendala dalam pembuatan ID izin untuk permohonan baru Alat Kesehatan dan PKRT impor, dan pembuatan ID izin untuk permohonan baru izin Alat Kesehatan dan PKRT dalam negeri.

Di musim pandemi Covid-19 ini, bisa di bilang PKRT ini sangat perlu kita miliki untuk mengantisipasi hal-hal buruk yang tidak kita inginkan.

Perusahaan Rumah Tangga atau yang di singkat menjadi PRT, adalah perusahaan yang memproduksi alat Kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana dan tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja, dan lingkungan.

Sertifikat  Standar  Penyuluhan  PRT  Alat Kesehatan dan PKRT adalah sertifikat yang diberikan kepada peserta yang menyatakan bahwa PRT telah mengikuti penyuluhan dari Dinas Kesehatan Provinsi.

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya  disebut  PKRT,  adalah  alat, bahan,   atau   campuran   bahan   untuk pemeliharaan   dan   perawatan   untuk kesehatan  manusia,  yang  ditujukan  untuk penggunaan  di  rumah  tangga  dan  fasilitas umum. Peraturan Menteri Kesehatan Repiublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021.

Mungkin ada dari kalian yang belum mengetahui apa itu PKRT.

PKRT merupakan singkatan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, tidak jarang kita menemui PKRT ini di rumah kita, beberapa contoh PKRT antara lain: pembersih lantai, sabun cucui piring, pelembut pakaian, hand sanitizer (cuci tangan tanpa bilas), popok bayi, obat nyamuk, dan masih banyak yang lainnya.

Untuk anda para pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan Kesehatan rumah tangga, tidak bisa sembarangan, harus ada izin yang sah guna memastikan bahwa Perbekalan Kesahatan Rumah Tangga yang anda pasarkan ini tidak membahayakan bagi masyarakat yang menggunakan.

Bagi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ini tidak sulit untuk mengurus izin nya, di karenakan saat ini pengurusan izin tersebut sudah melalu sistem Online Single Submission Risk Based Approached (OSS-RBA), melalui sistem OSS-RBA ini mengurus izin PKRT akan menjadi lebih mudah, efesien dan aman.

Untuk mengurus izin PKRT melalui sistem OSS-RBA anda bisa mengecek terlebih dahulu nomor KBLI (Bidang Usaha), dengan nomor: 20231, 20232, 20233, 21015, 17091, 20231.

Untuk anda yang ingin mengurus Izin PKRT bisa segera hubungi kami.

Syarat dan ketentuan berlaku dalam melakukan pendaftaran izin PKRT bisa langsung konsultasikan kepada kami.

Lihat juga artikel singkat dan visual pengurusan Izin di Instagram UJB dan untuk testimoni klien-klien UJB bisa lihat pada laman testimonial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *