LAPORAN LKPM

LAPORAN LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang di hadapi pelaku usaha yang wajib di buat dan di sampaikan secara berkala. Untuk pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan.

Pelaku Usaha kecil, LKPM di sampaikan setiap 6 bulan (semester) :
  • Semester I  : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM di sampaikan setiap 3 bulan (triwulan) :
  • Triwulan I   : Pelaporan tanggal 1-10 April
  • Triwulan II  : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

LKPM TIDAK WAJIB BAGI

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaporan LKPM dapat di penuhi oleh pelaku usaha secara daring melalui OSS Berbasis Risiko.

Apabila tidak menyampaikan LKPM, pengusaha juga dapat di kenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021): Peringatan tertulis atau secara daring; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman.

Manfaat LKPM

Manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang di hadapi penanam modal, dan salah satu sumber informasi yang di pertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

Pembahasan artikel lain bisa dilihat disini mitraperijinan.co.id

Pembahasan singkat atau promo promo pengurusan izin usaha bisa dilihat di link INSTAGRAM kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *