IT BPO

Syarat Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO)

  1. Foto copy NPWP
  2. Foto copy SIUP
  3. Foto copy TDP
  4. Foto copy API-U
  5. Rekomendasi Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan – BPO
  6. Rekomendasi Dirjen IAK – BPO Industri Non Pharmasi
  7. Rekomendasi dari Kepala BPOM – BPO Industri Pharmasi
  8. Rekomendasi dari Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian mengenai pendaftaran perusahaan pestisida (khusus untuk Metil Bromida)

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *