Passport

APA ITU PASSPORT?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Sampai saat ini di Indonesia ada enam jenis paspor yang digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Indonesia Baik akan mengulas tiga jenis yang paling populer.

Pertama dan paling banyak dibutuhkan adalah paspor biasa. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kedua, paspor diplomatik, diterbitkan guna mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

Ketiga adalah paspor dinas/resmi. Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

Tiga jenis paspor yang lain adalah paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat paspor RI pertama kali:

1.UNTUK PRIBUMI

1.1. DEWASA

1. Akta lahir
2. Ijazah SD / SMP / SMA / Strata 1
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Buku Nikah ( jika telah menikah )
6. Ganti nama (jika telah mengganti nama)
7. Surat Sponsor ( jika pekerjaan di KTP : Karyawan )

1.2. BALITA & ANAK-ANAK

1. Akta lahir anak
2. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah & Ibu
5. Buku nikah Ayah & Ibu
6. Paspor Ayah & Ibu ( jika memiliki paspor RI )


2. UNTUK WNI KETURUNAN

2.1. DEWASA

1. Akta lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akta nikah (jika telah menikah)
5. Surat Sponsor (jika pekerjaan di KTP: Karyawan)
6 .Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
(WNI) ( jika akta lahir golongan tionghoa )
7. Ijazah SD / SMP / SMA / Strata 1
8. Ganti nama ( jika telah mengganti nama )

2.2. BALITA & ANAK-ANAK

1. Akta lahir anak
2. KTP Orang tua
4. Akta Nikah Orang tua
5. Kartu Keluarga
6. Ganti Nama Orang tua
( jika telah mengganti nama )
7. WNI orang tua
( Jika anak suami-isteri, yang dipakai WNI Ayah dan Jika anak luar nikah, yang dipakai WNI Ibu )
8. Paspor orang tua ( jika memiliki paspor RI )

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Berikut dokumen-dokumen persyaratan untuk membuat paspor RI pertama kali:
1.UNTUK PRIBUMI

1.1. DEWASA

1. Akta lahir
2. Ijazah SD / SMP / SMA / Strata 1
3. KTP
4. Kartu keluarga
5. Buku Nikah ( jika telah menikah )
6. Ganti nama (jika telah mengganti nama)
7. Surat Sponsor ( jika pekerjaan di KTP : Karyawan )

1.2. BALITA & ANAK-ANAK

1. Akta lahir anak
2. Kartu Keluarga
4. KTP Ayah & Ibu
5. Buku nikah Ayah & Ibu
6. Paspor Ayah & Ibu ( jika memiliki paspor RI )


2. UNTUK WNI KETURUNAN

2.1. DEWASA

1. Akta lahir
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Akta nikah (jika telah menikah)
5. Surat Sponsor (jika pekerjaan di KTP: Karyawan)
6 .Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
(WNI) ( jika akta lahir golongan tionghoa )
7. Ijazah SD / SMP / SMA / Strata 1
8. Ganti nama ( jika telah mengganti nama )

2.2. BALITA & ANAK-ANAK

1. Akta lahir anak
2. KTP Orang tua
4. Akta Nikah Orang tua
5. Kartu Keluarga
6. Ganti Nama Orang tua
( jika telah mengganti nama )
7. WNI orang tua
( Jika anak suami-isteri, yang dipakai WNI Ayah dan Jika anak luar nikah, yang dipakai WNI Ibu )
8. Paspor orang tua ( jika memiliki paspor RI )

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *