Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebelum anda mengurus Izin Usaha Perdagangan, perhatikan ulasan berikut.

Memulai dari apa itu surat izin usaha perdagangan?

Surat izin usaha perdagangan atau biasa disebut SIUP merupakan bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan, baik usaha kecil, menengah, maupun besar.

Sedangkan menurut Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (1), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Pada pasal 2, dijelaskan arti perdagangan yaitu kegiatan usaha transasksi barang/jasa meliputi jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang/jasa dan disertai dengan imbalan/kompensasi.

JENIS SIUP

Siup sendiri terdiri terbagi menjadi 4 jenis, diantaranya :

  • SIUP Mikro – memiliki modal dan aset kurang lebih dari Rp 50 juta.
  • SIUP Kecil – memiliki modal dan aset lebih dari Rp 50 juta s/d Rp 500 juta.
  • SIUP Menengah – memiliki modal dan aset lebih dari Rp 500 juta s/d Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar – memiliki modal dan aset lebih dari Rp 10 miliar.

MANFAAT SIUP

SIUP digunakan sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan secara lebih efektif dan lebih mudah.

Tidak hanya untuk pemerintah, surat izin ini juga memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh pemilik usaha/bisnis, yaitu sebagai:

  • Perizinan resmi – Dengan adanya bukti atas izin resmi dan legalitas dari pemerintah, itu berarti kamu memiliki perlindungan hukum yang kuat.
  • Syarat utama untuk mengajukan pinjaman modal usaha – Ketika hendak meminjam dana ke perusahaan perbankan, kamu membutuhkan SIUP sebagai persyaratan utama.
  • Pendukung kegiatan ekspor dan impor – surat izin ini bisa menunjang kegiatan usaha kamu, termasuk dalam hal perdagangan Internasional terkait aktivitas ekspor dan impor.
  • Peningkat kredibilitas – Usaha kamu akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat jika kamu memiliki bukti izin usaha, sehingga penjualan pun turut meningkat.

Dan untuk memiliki SIUP dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya :

LIST PERSYARATAN PENERBITAN SIUP MELALUI OSS

  1. KTP NPWP (salah satu pengurus)
  2. Email untuk OSS
  3. Akta dan SK pendirian/perubahan
  4. NPWP PT/C

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan atau klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *